Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
407/Pid.Sus/2025/PN Bdg SOLIHIN, S.H. ERI KURNIAWAN BIN ASA SUTEJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 407/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1901.a/M.2.10/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ERI KURNIAWAN bin ASA SUTEJA pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Januari 2025 bertempat di Kp. Pataruman RT.003 RW.002 Desa Sukaratu Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan, atau ditahan, berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan tanpa hak  mendistribusikan dan atau mentransmisikan  dan atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik  yng memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan  oleh  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

?

Pihak Dipublikasikan Ya