Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
407/Pid.Sus/2025/PN Bdg | SOLIHIN, S.H. | ERI KURNIAWAN BIN ASA SUTEJA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Nomor Perkara | 407/Pid.Sus/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Mei 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1901.a/M.2.10/Eku.2/05/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa terdakwa ERI KURNIAWAN bin ASA SUTEJA pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Januari 2025 bertempat di Kp. Pataruman RT.003 RW.002 Desa Sukaratu Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan, atau ditahan, berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yng memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
? |
Pihak Dipublikasikan | Ya |