Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1080/Pid.Sus/2024/PN Bdg YADI KURNIAWAN, SH SURJADI WIDJAJA Alias KO RICKY Alias PAPIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1080/Pid.Sus/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3092/M.2.10/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SURJADI WIDJAJA alias KOH RICKY alias PAPIH bersama-sama dengan saksi SUDIAMAN alias HERMANTO KUSUMA alias ABUN dan saksi SIANG FUK alais NICO, saksi EDI JUNAEDI alias EDO bin HARUN dan  saksi MARULI TUA SITUMORANG bin FRINOLIN SITUMORANG atau bertindak sendiri-sendiri dalam kurun waktu tanggal 17 November 2015 sampai dengan tanggal 20 Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di sekitar bulan November 2015 sampai dengan sekitar bulan Mei 2023, bertempat di Kantor Cabang Pembantu Bank Central Asia Kiaracondong Bandung, Kantor Cabang Pembantu Bank Central Asia Mekar Wangi Bandung, Kantor Cabang Utama Bank Central Asia A. Yani Bandung atau tempat lain yang masih termsuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf c, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang, yang dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya