Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat batal demi hukum;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan tambahan persandingan kepada Para Penggugat total seluruhnya sebesar Rp.1.255.753.078,- (satu miliar dua ratus lima puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu tujuh puluh delapan rupiah), sebagai berikut:
- Penggugat I Dea Banyu Nugraha Rd = Rp.247.244.443,-
- Penggugat II Lutfhan Hariyadi Latief = Rp.395.284.906,-
- Penggugat III Rangga Puja Rama = Rp.211.328.332,-
- Penggugat IV Septery Hadi Wibawa = Rp.190.686.540,-
- Penggugat V Indra Indriawan = Rp.211.208.857,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus berupa uang THR tahun 2024 kepada Para Penggugat sebesar 2 (dua) kali upah total seluruhnya sebesar Rp.92.098.454,- (sembilan puluh dua juta sembilan puluh delapan ribu empat ratus lima puluh empat rupiah), sebagai berikut:
- Penggugat I Dea Banyu Nugraha Rd = Rp.17.916.264,-
- Penggugat II Lutfhan Hariyadi Latief = Rp.26.440.462,-
- Penggugat III Rangga Puja Rama = Rp.15.979.458,-
- Penggugat IV Septery Hadi Wibawa = Rp.15.791.846,-
- Penggugat V Indra Indriawan = Rp.15.970.424,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus berupa upah yang belum dibayarkan kepada Para Penggugat terhitung dari bulan Maret 2024 sampai dengan gugatan diajukan (bulan Desember 2024) atau sebesar 10 (sepuluh) kali upah total seluruhnya sebesar Rp.460.492.270,- (empat ratus enam puluh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh rupiah), sebagai berikut:
- Penggugat I Dea Banyu Nugraha Rd = Rp.89.581.320,-
- Penggugat II Lutfhan Hariyadi Latief = Rp.132.202.310,-
- Penggugat III Rangga Puja Rama = Rp.79.897.290,-
- Penggugat IV Septery Hadi Wibawa = Rp.78.959.230,-
- Penggugat V Indra Indriawan = Rp.79.852.120,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus berupa uang DPLK BRI kepada Para Penggugat total seluruhnya sebesar Rp.672.120.209,- (enam ratus tujuh puluh dua juta seratus dua puluh ribu dua ratus sembilan rupiah), sebagai berikut:
- Penggugat I Dea Banyu Nugraha Rd = Rp.164.030.926,-
- Penggugat II Lutfhan Hariyadi Latief = Rp.230.829.597,-
- Penggugat III Rangga Puja Rama = Rp.108.506.908,-
- Penggugat IV Septery Hadi Wibawa = Rp.66.782.504,-
- Penggugat V Indra Indriawan = Rp.101.970.274,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus berupa uang pengembalian Prospen dan TUPHT kepada Para Penggugat total seluruhnya sebesar Rp.182.358.811,- (seratus delapan puluh dua juta tiga ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus sebelas rupiah), sebagai berikut:
- Penggugat I Dea Banyu Nugraha Rd = Rp.33.791.593,-
- Penggugat II Lutfhan Hariyadi Latief = Rp.87.618.958,-
- Penggugat III Rangga Puja Rama = Rp.22.290.481,-
- Penggugat IV Septery Hadi Wibawa = Rp.16.729.725,-
- Penggugat V Indra Indriawan = Rp.21.928.054,-
- Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |