Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
279/Pdt.P/2025/PN Bdg Yung Yung Amijaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 279/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yung Yung Amijaya
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

Penetapan sebagai berikut :

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon

2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambahkan nama Kwok Moij Sen sebagai Ayah Pemohon kedalam Akta Kelahiran Pemohon sesuai Akta Kelahiran no : 1556/1977 yang bernama Yung Yung

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatat Perbaikan nama Orang tua dari seorang Perempuan diluar Kawin bernama Lim Moij Sang menjadi anak dari pasangan suami istri Kwok Moej Sen dan Lim Moij Sang

4. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi atau Lembaga baik Pemerintahan maupun Swasta terkait Administrasi perbaikan perubahan nama orang tua Pemohon kedalam Akta Kelahiran Pemohom berdasarkan Putusan Pengadilan.

5. Membebankan biaya Perkara terhadap Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak