Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
166/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Imelda Gunawan PT. PRAKARSA ALAM SEGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 166/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohanes Ferdinand ,SHImelda Gunawan
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan TERGUGAT melalui Surat Keputusan Pengakhiran Hubungan Kerja No.001/HRD&GA/IR_BPHK/V/2025 tidak sah sehingga BATAL DEMI HUKUM dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan bahwa hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus dan berakhir sejak perkara a quo diputus dan dibacakan di pengadilan;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Pesangon sebesar Rp.1.409.175.463,-(satu miliar empat ratus sembilan juta seratus tujuh puluh lima ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) kepada PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp.357.885.832,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) kepada PENGGUGAT;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Sisa Cuti 7 Hari sebesar Rp. 29.823.819,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) kepada PENGGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Upah Proses untuk sementara mulai dari bulan Mei 2025 hingga Desember 2025 sebesar Rp. 536.828.748,- (lima ratus tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) kepada PENGGUGAT, dan atas nilai UPAH PROSES ini mohon agar yang Mulia memutuskan untuk terus memperhitungkan UPAH PROSES sampai dengan putusan perkara a quo ini in kracht van gewisjde;;
  8. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan serta Menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) harta milik TERGUGAT berupa rekening :
  1. BANK BCA NO REK 2063018881 atas nama PT PRAKARSA ALAM SEGAR;
  2. BANK MULTIARTA SENTOSA, TBK (BANK MAS) NO REK 1000187743 atas nama PT PRAKARSA ALAM SEGAR;
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan  a quo sejak putusan dibacakan.

 

Subsidair :               

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak