Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK : PDS-02/M.2.12/Ft.1/12/2024
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
Nama Terdakwa
|
:
|
RITA MASTHURA
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Aceh
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
43 tahun / 10 Oktober 1981
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
- Alamat KTP: Nirwana Valley Residence Blok C 20, RT 04 / RW 01, Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat;
- Alamat Domisili sesuai pengakuan terdakwa : Pe-rumahan Visar Indah Pratama III Blok C-12, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Mantan Financial Advisor PT. AXA Mandiri pada Bank Mandiri KCP Warung Jambu
|
|
Pendidikan
|
:
|
S1
|
|
|
|
|
B.
|
PENAHANAN
|
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 28 Oktober 2024 s/d tanggal 16 November 2024.
|
|
|
-
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 17 November 2024 s/d tanggal 26 Desember 2024
|
|
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 23 Desember 2024 s/d 12 Januari 2025;
|
|
|
-
|
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 12 Januari 2025 s/d 10 Februari 2025.
|
|
|
|
C.
|
DAKWAAN
|
|
KESATU
PRIMAIR
|
|
----------Bahwa terdakwa RITA MASTHURA selaku Financial Advisor (FA) PT AXA Mandiri Financial Services berdasarkan Perjanjian Kemitraan/Partnership Agreement Nomor : 134/AFMS/FA/071 pada tanggal 26 Juni 2014, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tetapi dalam kurun waktu antara bulan Maret 2019 sampai dengan bulan November 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain diantara tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Bank Mandiri KCP Warung Jambu Kota Bogor yang beralamat di Ruko Villa Indah Pajajaran Blok K-L, Jl. Raya Pajajaran No.88, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa bertindak sebagai orang yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi ACH. SYAIFUL RIADY (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Branch Manager di Unit Kerja Branch Bogor Warung Jambu – Region V / Jakarta 3 – Distribution untuk selanjutnya disebut Kepala Cabang pada Bank Mandiri KCP Warung Jambu Kota Bogor berdasarkan Surat Keputusan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No. DSB.R05/RHC.1807/2017 tentang Penunjukan dan Penetapan Jabatan Pegawai Region V / Jakarta 3 tanggal 26 September 2017, secara melawan hukum bersama-sama saksi ACH SYAIFUL RIADY melakukan penyimpangan berupa mengajukan permohonan tanpa izin dan sepengetahuan nasabah kemudian memberikan persetujuan pembukaan rekening tanpa kehadiran nasabah, tanpa dilengkapi dokumen persyaratan, dan tanpa dilakukan konfirmasi kepada nasabah yang bersangkutan; mengajukan permohonan tanpa izin dan sepengetahuan nasabah kemudian memberikan persetujuan penerbitan ATM tanpa kehadiran nasabah, tanpa dilengkapi dokumen persyaratan, dan tanpa dilakukan konfirmasi kepada nasabah yang bersangkutan; melakukan pick up service setoran Yayasan Pertiwi Widya Mandiri telah mengakibatkan proses penyetoran tidak sesuai dengan prosedur, perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan Standar Prosedur Operasional Produk Dana Edisi 1 Revisi ke-5 berlaku sejak tanggal 4 Februari 2019 : Bab III Prosedur Operasional Produk Dana, Huruf b Penerbitan Bukti Kepemilikan; Petunjuk Teknis Operasional Mandiri Tabungan Bisnis Edisi 1 Revisi 0 berlaku sejak tanggal 2 Desember 2011 : Bab III – Teknis Pelaksanaan, huruf A. Pembukaan Rekening, angka 1. Pembukaan Rekening di Cabang; Standar Prosedur Operasional Produk Dana Edisi 1 Revisi ke-3 berlaku sejak tanggal 2 Agustus 2017 : Bab III Prosedur Operasional Produk Dana, Huruf d) Penyerahan dan Aktivasi Kartu Debit/ATM; Standar Prosedur Operasional Produk Dana Edisi 1 Revisi ke-4 berlaku sejak tanggal 24 April 2019 : Bab III Prosedur Operasional Produk Dana, Huruf e) Penggantian Kartu Debit/ATM; Standar Prosedur Operasional Produk Dana Edisi 1 Revisi ke-5 berlaku sejak tanggal 4 Februari 2019 : Bab III Prosedur Operasional Produk Dana, angka 3., dan Surat Perjanjian Kemitraan / Partnership Agreement nomor 134/AFMS/FA/071 pada tanggal 26 Juni 2014 Poin 5 Kewajiban dan Hak FA dan Poin 6 Pembatasan Wewenang FA, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu diri sendiri dan setidak-tidaknya orang lain dengan jumlah sebesar Rp2.309.025.000,- (dua milyar tiga ratus sembilan juta dua puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.309.025.000,- (dua milyar tiga ratus sembilan juta dua puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana hasil perhitungan yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Bank Pada Kantor Cabang Pembantu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Warung Jambu Kota Bogor Tahun 2019-2020 Nomor R-02/H.VI.3/06/2024 tanggal 28 Juni 2024, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi ACH. SYAIFUL RIADY dengan cara-cara sebagai berikut dengan cara-cara sebagai berikut :
|
|
- Bahwa terdakwa diangkat menjadi Financial Advisor (FA) PT AXA Mandiri Financial Services berdasarkan Perjanjian Kemitraan/Partnership Agreement Nomor : 134/AFMS/FA/071 pada tanggal 26 Juni 2014 dan berdasarkan surat Nomor : 778/ AMFS/SR/VII/2014 tanggal 01 Juli 2014 perihal Penempatan Finacial Advisor AXA Mandiri bulan Juli 2014 yang ditujukan oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Wilayah V Jakarta Sudirman yang ditandatangani oleh Direktur PT. AXA Mandiri Financial Services menyatakan bahwa terdakwa berada atau dalam penggolongan di Kanwil V Jakarta Sudirman, Cabang Cileungsi.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan data rekap pembayaran kompensasi insentif PT AXA Mandiri Financial Services diketahui terdakwa telah bertugas di Bank Mandiri KCP Warung Jambu Kota Bogor karena aktif menerima insentif pada tanggal 1 Februari 2017 sampai dengan 1 Januari 2020. Sekitar bulan Mei tahun 2020, terdakwa menyampaikan permohonan pengunduran diri secara lisan kepada saksi Andika Prasetia selaku Area Manager dan pada tanggal 13 Agustus 2020 terdakwa mengajukan surat pengunduran diri yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Pernyataan Rita Masthura Menerima Keputusan Terminasi / Resign Sesuai dengan ketentuan Perusahaan tanggal 13 Agustus 2020.
- Bahwa berdasarkan poin 5 Surat Perjanjian Kemitraan / Partnership Agreement nomor 134/AFMS/FA/071 pada tanggal 26 Juni 2014, terdakwa selaku Financial Advisor (FA) PT AXA Mandiri Financial Services diantaranya memiliki kewajiban sebagai berikut :
- Mempromosikan dan memasarkan dengan sejujurnya dan serajinnya seluruh produk- produk asuransi Bancassurance Perusahaan;
- Memastikan bahwa segala pernyataan yang diberikan dan informasi yang disediakan adalah akurat serta tidak menyesatkan;
- Bertindak dengan rajin serta hati-hati dalam memberikan saran serta memastikan bahwa saran tersebut diberikan berdasarkan analisa yang cermat dan seksama dan telah mempertimbangkan segala alternatif yang ada;
- Memastikan bahwa saran yang FA berikan adalah wajar menurut keadaan Nasabah;
- Menolak tanggung jawab keuangan atau tidak memberikan pernyataan yang salah, menyesatkan, memperdayakan atau bersifat ceroboh;
- Mengikatkan diri dan melaksanakan kegiatan tugas atau uraian tugas dan tata tertib tugas yang telah disepakati oleh Para Pihak sebagaimana tersebut dalam Peraturan Penglkatan Perjanjian dan Kode Etik Berprilaku yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini dan pada Fraud Policy yang akan diberitahukan pada Sesi Pelatihan Dasar bagi FA;
- Mengumpulkan permohonan asuransi dan usaha lainnya untuk Perusahaan sebagaimana yang akan ditetapkan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu selama berlakunya Perjanjian ini;
- Memberikan pelayanan atas kebutuhan-kebutuhan dan permintaan-permintaan Nasabah yang diperkenalkan kepada FA dan direkomendasikan oleh Perusahaan;
- Memenuhi MPS dari KPI yang ditetapkan oleh Perusahaan;
- Menghadiri dan mengikuti seluruh pelatihan, pertemuan dan seminar yang dipersyaratkan oleh Perusahaan dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan dan kebijakan Perusahaan dan peraturan perundangan di bidang perasuransian;
- Melaksanakan rencana penjualan, melaksanakan manajemen kegiatan, menjalankan proses penjualan dan melengkapi seluruh administratif yang dipersyaratkan, seluruhnya sebagaimana disampaikan dalam Sesi Pelatihan Dasar bagi FA yand diselenggarakan oleh Perusahaan;
- Memelihara dan menjaga dengan baik seluruh inventaris dan asset perusahaan yang dikuasai oleh FA;
- Memperoleh dan mempertahankan semua sertifikasi dan registrasi yang dipersyaratkan oleh undang-undang dan peraturan untuk dapat melaksanakan dan memenuhi kewajiban dan tugas-tugasnya sebagai seorang FA asuransi; dan
- Menghadiri bimbingan dan pelatihan keterampilan yang diberitahukan oleh Perusahaan selama jangka waktu yang ditentukan oleh Perusahaan apabila pada setiap waktu FA gagal untuk mencapai MPS.
- Setiap saat harus menjalankan dan mematuhi seluruh syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diuraikan dalam Perjanjian ini beserta perubahannya jika ada, peraturan perundangan-undangan yang berlaku, petunjuk dan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah dan Kode Etik Keagenan sebagaimana yang ditetapkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) (baik berupa lisan maupun tulisan) yang diberlakukan dari waktu ke waktu. Apabila Perusahaan tidak segera mengambil tindakan terhadap pelanggaran atas ketentuan dan persyaratan Perjanjian ini beserta perubahannya jika ada atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk petunjuk dan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah atau Kode Etik Keagenan sebagaimana yang ditetapkan oleh AAJI yang dilakukan oleh FA, maka hal ini tidak dapat dianggap sebagai pengesampingan atas hak-hak Perusahaan untuk dengan segera mengakhiri Perjanjian ini atau melakukan upaya hukum menurut hukum yang berlaku dari waktu ke waktu, atau ditafsirkan sebagai suatu pemberian persetujuan kepada FA untuk tidak bertindak sesuai dengan Perjanjian ini.
- Bahwa struktur organisasi Bank Mandiri KCP Warung Jambu Kota Bogor pada tahun 2019 adalah sebagai berikut :
Kepala Cabang : Ach. Syaiful Riady
Branch Operational Manager : Retno Wilis
Branch Sales Manager : Sasha
Branch Sales Staff : Gina Fauziah
Customer Service Officer : Fitri Siti
Customer Service Representative : Duma Kintan
Teller : Mardini dan Putri Alya
Financial Advisor (FA) : Rita Masthura
- Bahwa pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi tetapi dalam kurun waktu awal tahun 2019, terdakwa selaku Financial Advisor PT AXA Mandiri Financial Services bersama dengan saksi ACH. SYAIFUL RIADY selaku kepala cabang Bank Mandiri Warung Jambu Bogor berkunjung ke Kantor Sekretariat Yayasan Pertiwi Widya Mandiri yang beralamat di Jalan Sukasari III No. 4 RT.05 RW.01, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan tujuan untuk menawarkan pembukaan rekening untuk Yayasan Pertiwi Widya Mandiri.
- Bahwa Yayasan Pertiwi Widya Mandiri bergerak dibidang pendidikan berdasarkan Akta Pendirian Notaris Mylova, S.H. Nomor 02 tanggal 11 Juni 2010 dengan Ketua saksi ELLY YULIATI dan Bendahara Umum saksi ERISNON.
- Terdakwa dan saksi ACH. SYAIFUL RIADY saat itu bertemu dengan saksi ERISNON yang secara pribadi juga merupakan nasabah prioritas di Bank Mandiri KCP Warung Jambu Kota Bogor. Pada saat itu, saksi ACH. SYAIFUL RIADY dan terdakwa menawarkan pembukaan rekening Mandiri Tabungan Bisnis untuk Yayasan Pertiwi Widya Mandiri, akan tetapi saksi ERISNON mengatakan bahwa masih akan mempertimbangkan tawaran pembukaan rekening tersebut karena masih harus berdiskusi dengan pengurus yayasan yang lain.
- Bahwa setelah saksi FAUZIAH BADJIDEH selaku Pembina Yayasan Pertiwi Widya Mandiri memberikan persetujuan pembukaan rekening Mandiri Tabungan Bisnis yang ditawarkan, terdakwa dan saksi ACH. SYAIFUL RIADY kembali datang ke Kantor Sekretariat Yayasan Pertiwi Widya Mandiri dengan membawa formulir Aplikasi Pembukaan Rekening (APR) yang kemudian diisi oleh saksi ERISNON sekaligus menyerahkan dokumen persyaratan berupa Fotokopi Akta Pendirian Yayasan, Fotokopi Surat Keputusan Pengurus dan Fotokopi KTP Ketua Yayasan serta Bendahara Umum. Seluruh aplikasi pembukaan rekening dan persyaratan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bank Mandiri KCP Warung Jambu Kota Bogor oleh terdakwa untuk dilakukan proses penerbitan buku tabungan oleh saksi DUMA KINTAN selaku Customer Service.
- Sebelum rekening Mandiri Tabungan Bisnis atas nama Yayasan Pertiwi Widya Mandiri diterbitkan, saksi DUMA KINTAN melakukan konfirmasi kepada saksi ACH. SYAIFUL RIADY apakah permintaan penerbitan rekening tersebut dapat dilakukan mengingat nasabah yang bersangkutan tidak datang. Setelah disetujui oleh saksi ACH. SYAIFUL RIADY, pada tanggal 29 Maret 2019 saksi DUMA KINTAN membukakan rekening Mandiri Tabungan Bisnis atas nama Yayasan Pertiwi Widya Mandiri dengan nomor rekening 13300085850023 (untuk selanjutnya disebut rekening pertama).
- Bahwa buku tabungan Mandiri Tabungan Bisnis yang telah dibuat kemudian diserahkan oleh saksi DUMA KINTAN kepada terdakwa, akan tetapi saksi ACH. SYAIFUL RIADY tidak melakukan konfirmasi kepada nasabah apakah telah menerima buku tabungan tersebut atau belum.
- Pada tanggal 01 April 2019 saksi ERISNON melakukan transfer dana Real Time Gross Settlement (RTGS) sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari Bank Tabungan Negara (BTN) milik Yayasan Pertiwi Widya Mandiri sebagai setoran awal.
- Bahwa terhadap pembukaan rekening pertama tersebut, pihak Yayasan Pertiwi Widya Mandiri tidak memohonkan penerbitan ATM karena rekening tersebut tidak dipergunakan untuk transaksi / pembelanjaan melainkan untuk menampung dana Yayasan yang bersumber dari :
- Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) Kelas 1 s.d Kelas 6 (kelompok A, B, C, D, dan E) pada SD Pertiwi;
- Uang Pangkal pendaftaran penerimaan siswa baru kelas 1 SD Pertiwi;
- Keuntungan sistem bagi hasil dari kerjasama dengan PT. Kharisma Gemilang yang bergerak di bidang komoditi.
- Bahwa kemudian saksi ERISNON melakukan beberapa kali penyetoran tunai ke rekening pertama melalui terdakwa, selain itu saksi ERISNON juga melakukan penyetoran tunai ke rekening pertama menggunakan layanan Pick Up Service atau layanan penjemputan yang dilakukan melalui terdakwa dan saksi FERDI selaku security Bank Mandiri KCP Warung Jambu Kota Bogor. Bahwa penyetoran tunai menggunakan layanan Pick Up Service tersebut diminta secara lisan oleh saksi ACH. SYAIFUL RIADY kepada terdakwa yang tidak memiliki kewenangan untuk menerima setoran tunai dikarenakan terdakwa merupakan Financial Advisor dan bukan Teller maupun Customer Service yang memiliki kewenangan dan memenuhi kapasitas untuk menerima setoran tunai tersebut.
- Adapun kewenangan terdakwa terbatas pada hal-hal yang diatur dalam poin 5 Surat Perjanjian Kemitraan / Partnership Agreement nomor 134/AFMS/FA/071 pada tanggal 26 Juni 2014 terkait kewajiban Financial Advisor sebagaimana telah disebutkan diatas. Selain itu, dalam Surat Perjanjian tersebut diatur pula mengenai Pembatasan Wewenang FA dalam poin 6 yang berbunyi :
- Selain dari dan sejauh yang diotorisasikan secara tertulis kepada FA oleh Perusahaan, maka tidak ada kewenangan apapun yang diberikan kepada FA untuk bertindak atas nama Perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada :
- menerima segala bentuk resiko atau Bisnis, kecuali sebagaimana disahkan atau dimintakan secara tertulis oleh Perusahaan;
- Menerbitkan nota penutupan (cover note), Polis atau kontrak lainnya
- mendapatkan atau menerima atau menyetujui segala bentuk pemberitahuan mengenai perubahan, pembatalan, penetapan atau pengalihan Polis atau Bisnis lainnya, segala bentuk pemberitahuan mengenai kerugian atau pemberitahuan lainnya;
- mengenyampingkan syarat atau ketentuan apapun dari Polis atau Bisnis lainnya;;
- melakukan perundingan mengenai ketentuan penyelesaian, melunasi atau membayar setiap kerugian atau tuntutan atau mengenyampingkan atau menunda pembayaran Premi atau pembayaran lainnya;
- menimbulkan segala bentuk kewajiban atau menggadaikan saldo kredit milik Perusahaan;
- memberikan jaminan, pernyataan atau janji yang berkaitan dengan Polis, endorsemen, kontrak tambahan atau Bisnis lainnya
- menetapkan biaya tambahan selain dari Premi atau uang iuran yang diwajibkan tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan; dan
- mengikat Perusahaan atau Bank dengan pihak lain dengan cara bagaimanapun.
dan FA dilarang memberikan pernyataan kepada calon Pemegang Polis atau tertanggung atau penerima manfaat atau kepada siapapun bahwa ia diberi wewenang yang terkait dengan cara-cara tersebut di atas dan dilarang memberikan pernyataan kepada calon Pemegang Polis, tertanggung atau penerima manfaat atau siapapun mengenai setiap tindakan tersebut kecuali apabila Perusahaan telah memberikan wewenang tertulis kepada FA untuk melakukan hal-hal tersebut.
- Pada bulan Agustus 2020, saksi ERISNON meminta kepada pihak Bank Mandiri KCP Warung Jambu Kota Bogor untuk dicetakkan transaksi pada buku tabungan rekening pertama. Saat itu saldo tercantum per tanggal 31 Juli 2020 adalah sebesar Rp5.074.471.979,59 (lima milyar tujuh puluh empat juta empat ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma lima puluh sembilan sen rupiah). Setelah dilakukan pengecekkan oleh pegawai Bank Mandiri KCP Warung Jambu Kota Bogor dan dilaporkan kepada saksi ACH. SYAIFUL RIADY, ternyata terdapat perbedaan saldo antara buku tabungan dengan sistem bank. Saldo dalam sistem bank pada bulan Agustus 2020 hanya sebesar Rp906.503.462,39 (sembilan ratus enam juta lima ratus tiga ribu empat ratus enam puluh dua koma tiga puluh sembilan sen rupiah).
- Bahwa saldo sebesar Rp5.074.471.979,59 (lima milyar tujuh puluh empat juta empat ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma lima puluh sembilan sen rupiah) sebagaimana tercantum pada buku tabungan tersebut, telah sesuai dengan buku catatan pribadi milik saksi ERISNON yang selalu mencatat jumlah uang yang telah disetorkan ke rekening pertama melalui terdakwa maupun disetorkan langsung ke Bank.
- Berdasarkan adanya perbedaan saldo tersebut, saksi ACH. SYAIFUL RIADY meminta untuk menunda pencetakan buku tabungan milik Yayasan Pertiwi Widya Mandiri dan kepada saksi ERISNON, saksi ACH. SYAIFUL RIADY beralasan menunda pencetakan karena adanya kesalahan pada sistem dan menawarkan untuk mengganti buku tabungan yang lama dengan yang baru. Setelah berbagai upaya dilakukan dan tidak berhasil dilakukan pencetakan buku tabungan oleh pihak Yayasan maka saksi ERISNON akhirnya mendapatkan rekening koran dengan saldo terakhir pada bulan Agustus 2020 hanya sebesar Rp906.503.462,39 (sembilan ratus enam juta lima ratus tiga ribu empat ratus enam puluh dua koma tiga puluh sembilan sen rupiah).
- Mengingat adanya kejanggalan terkait saldo rekening tersebut maka pihak Yayasan meminta kepada Bank Mandiri untuk melakukan pengembalian dana yang kurang sebagaimana tertuang dalam surat pengaduan nasabah atas nama Yayasan Pertiwi Widya Mandiri dan saksi ERISNON melalui Kantor Hukum Jon Mathias, S.H. Associates dengan surat nomor : 002/JM.ASS/P/I/2021 tanggal 28 Januari 2021 perihal Pengaduan Hilangnya Saldo Tabungan Bisnis Nomor Rekening 33-00-0858500-2 An. Yayasan Pertiwi Widya Mandiri di Kantor Cabang Pembantu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Warung Jambu Bogor.
- Bahwa Regional Business Control Head Bank Mandiri berdasarkan Memo Surat No. R05.Ar.Bgr/ABC/084/2021 tanggal 20 April 2021 perihal Hasil Investigasi Permasalahan Nasabah Atas Nama Yayasan Pertiwi Widya Mandiri pada KCP Bogor Warung Jambu ternyata ditemukan penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi ACH. SYAIFUL RIADY, sebagai berikut :
- Lapping setoran dari Nasabah;
- Melakukan pick-up service kepada Nasabah tanpa adanya surat tugas.
- Selain itu dari hasil investigasi lebih lanjut diketahui perbedaan saldo pada rekening pertama terjadi dikarenakan uang tunai yang dititipkan oleh saksi ERISNON kepada terdakwa ternyata tidak seluruhnya disetorkan ke rekening pertama dan terdapat transaksi pendebetan yang dilakukan oleh terdakwa melalui ATM yang diterbitkan tanpa diketahui dan bukan atas perintah pihak Yayasan Pertiwi Widya Mandiri.
- Bahwa mengenai penerbitan ATM rekening pertama berawal pada tanggal 02 April 2019, terdakwa tanpa sepengetahuan pihak Yayasan Pertiwi Widya Mandiri meminta saksi DUMA KINTAN untuk menerbitkan ATM terhadap rekening pertama milik Yayasan Pertiwi Widya Mandiri tanpa dihadiri oleh nasabah sehingga saksi DUMA KINTAN melakukan konfirmasi kepada saksi ACH. SYAIFUL RIADY. Kemudian saksi ACH. SYAIFUL RIADY memberikan persetujuan untuk dilakukan penerbitan ATM sehingga saksi DUMA KINTAN memproses penerbitan kartu ATM dengan nomor 4837-9688-0313-8857. Kartu ATM yang telah diterbitkan dan telah memperoleh pin mailer seluruhnya diserahkan kepada terdakwa, akan tetapi tidak dilakukan konfirmasi kepada pihak Yayasan Pertiwi Widya Mandiri selaku nasabah apakah telah menerima kartu ATM dan pin mailer tersebut atau tidak.
- Bahwa berdasarkan rekening koran pada rekening pertama diketahui uang yang telah disetorkan (uang masuk) dengan total Rp3.360.350.003,- (tiga milyar tiga ratus enam puluh juta tiga ratus lima puluh ribu tiga rupiah) adalah sebagai berikut:
No.
|
Tanggal
|
Keterangan
|
Saldo Penyetoran (Rp)
|
1.
|
01/04/2019
|
Setoran awal Yayasan pertiwi widya mandiri
|
300.000.000
|
2.
|
15/04/2019
|
Uang diterima melalui transfer
|
150.000.000
|
3.
|
16/04/2019
|
RTGS dari a.n Erisnon
|
200.000.000
|
4.
|
23/04/2019
|
RTGS dari Yayasan pertiwi widya mandiri
|
100.000.001
|
5.
|
11/06/2019
|
Setoran Yayasan
|
200.000.000
|
6.
|
20/06/2019
|
Setoran Yayasan
|
50.000.000
|
7.
|
24/06/2019
|
Setoran Yayasan
|
150.000.000
|
8.
|
09/08/2019
|
RTGS dari a.n Anugrah Kharisma Gemilang
|
100.000.001
|
9.
|
22/08/2019
|
RTGS dari a.n Anugrah Kharisma Gemilang
|
110.000.000
|
10.
|
19/09/2019
|
Setoran Yayasan
|
250.000.000
|
11.
|
30/10/2019
|
Setoran Yayasan
|
200.000.000
|
12.
|
08/11/2019
|
RTGS dari a.n Anugrah Kharisma Gemilang
|
100.000.001
|
13.
|
31/12/2019
|
Setoran Yayasan
|
100.000.000
|
14.
|
03/02/2020
|
Uang masuk melalui transfer ATM Bank lain
|
1.000.000
|
15.
|
04/02/2020
|
Uang masuk melalui transfer ATM Bank lain
|
21.850.000
|
16.
|
04/02/2020
|
Uang masuk melalui transfer ATM Bank lain
|
20.000.000
|
17.
|
18/02/2020
|
RTGS dari a.n BSM
|
1.000.000.000
|
18.
|
13/04/2020
|
Uang diterima melalui transfer a.n Anugrah Kharisma Gemilang
|
55.000.000
|
19.
|
15/04/2020
|
Uang diterima melalui transfer a.n Anugrah Kharisma Gemilang
|
50.000.000
|
20.
|
08/06/2020
|
Uang diterima melalui transfer a.n Anugrah Kharisma Gemilang
|
27.500.000
|
21.
|
17/06/2020
|
Uang masuk dari a.n Anugrah Kharisma Gemilang
|
25.000.000
|
22.
|
11/08/2020
|
Uang masuk melalui transfer ATM Bank lain
|
50.000.000
|
23.
|
24/08/2020
|
Uang diterima melalui transfer a.n Anugrah Kharisma Gemilang
|
50.000.000
|
24.
|
09/11/2020
|
Uang diterima melalui transfer a.n Anugrah Kharisma Gemilang
|
50.000.000
|
|
TOTAL
|
3.360.350.003
|
- Bahwa rincian transaksi pendebetan (uang keluar) secara transfer melalui ATM pada rekening pertama adalah sebagai berikut :
No.
|
Penerima Transfer
|
Tanggal
|
Frekuensi Transfer
|
Total Nominal Transfer (Rp.)
|
Keterangan
|
1.
|
Bambang Aditya Nugraha Adias (Rekening Bank Mandiri No. 1330013637210)
|
02-04-2019
|
4 kali
|
200.000.000,-
|
Nasabah AXA kelolaan terdakwa
|
04-04-2019
|
2 kali
|
90.000.000,-
|
09-04-2019
|
1 kali
|
9.500.000,-
|
16-04-2019
|
2 kali
|
60.000.000,-
|
2.
|
Erna Yanuarti
(Rekening Bank Mandiri No. 1330015301898)
|
15-04-2019
|
3 kali
|
150.000.000,-
|
3.
|
Susanti
(Rekening Bank Mandiri No. 1330014326482)
|
12-06-2019
|
1 kali
|
50.000.000,-
|
18-06-2019
|
1 kali
|
50.000.000,-
|
03-09-2019
|
2 kali
|
100.000.000,-
|
05-11-2019
|
1 kali
|
50.000.000,-
|
06-11-2019
|
1 kali
|
50.000.000,-
|
07-11-2019
|
1 kali
|
50.000.000,-
|
12-11-2019
|
1 kali
|
50.000.000,-
|
4.
|
Maulidya Sari
(Rekening Bank Mandiri No. 1330015865397)
|
30-09-2019
|
2 kali
|
100.000.000,-
|
5.
|
Mai Hasanah
(Rekening Bank Mandiri No. 1330004757126)
|
23-04-2019
|
2 kali
|
100.000.000,-
|
6.
|
Isye Fitriyuliastuti
(Rekening Bank Mandiri No. 1020007043752)
|
18-06-2019
|
1 kali
|
50.000.000,-
|
Pegawai AXA
|
27-09-2019
|
2 kali
|
100.000.000,-
|
31-10-2019
|
1 kali
|
10.000.000,-
|
7.
|
Erisnon
(Rekening Bank Mandiri No. 1330091142760)
|
11-07-2019
|
2 kali
|
100.000.000,-
|
Bendahara Yayasan Pertiwi Widya Mandiri
|
06-09-2019
|
2 kali
|
100.000.000,-
|
8.
|
Rita Masthura
(Rekening Bank Mandiri No. 1330017101510)
|
22-07-2019
|
1 kali
|
25.000.000,-
|
|
18-10-2019
|
1 kali
|
10.000.000,-
|
9.
|
Yayasan Pertiwi Widya Mandiri
(Rekening Bank Mandiri No. 1330088558853)
|
31-05-2019
|
1 kali
|
5.000.000,-
|
Rekening kedua yang tidak diketahui oleh Nasabah
|
10.
|
Rekening No. 304000005
|
16-04-2019
|
2 kali (termasuk biaya administrasi)
|
10.006.500,-
|
Transfer ke rekening Bank selain Bank Mandiri via ATM
|
Rekening No. 304000005
|
18-04-2019
|
2 kali (termasuk biaya administrasi)
|
10.006.500,-
|
Rekening No. 304000005
|
22-04-2019
|
4 kali (termasuk biaya administrasi)
|
20.013.000,-
|
Rekening No. 304000005
|
24-04-2019
|
2 kali (termasuk biaya administrasi)
|
10.006.500,-
|
Rekening No. 304000005
|
25-04-2019
|
2 kali (termasuk biaya administrasi)
|
10.006.500,-
|
Rekening No. 304000005
|
26-04-2019
|
4 kali (termasuk biaya administrasi)
|
20.008.000,-
|
Rekening No. 304000005
|
15-05-2019
|
2 kali (termasuk biaya administrasi)
|
10.006.500,-
|
Rekening No. 304000005
|
08-06-2019
|
2 kali (termasuk biaya administrasi)
|
10.006.500,-
|
Rekening No. 304000005
|
14-06-2019
|
2 kali (termasuk biaya administrasi)
|
20.006.500,-
|
Rekening No. 304000005
|
20-06-2019
|
2 kali (termasuk biaya administrasi)
|
25.006.500,-
|
Rekening No. 304000005
|
22-06-2019
|
2 kali (termasuk biaya administrasi)
|
25.006.500,-
|
Rekening No. 304000005
|
24-06-2019
|
4 kali (termasuk biaya administrasi)
|
20.013.000,-
|
Rekening No. 304000005
|
15-07-2019
|
2 kali (termasuk biaya administrasi)
|
10.006.500,-
|
Rekening No. 304000005
|
03-09-2019
|
2 kali (termasuk biaya administrasi)
|
4.006.500,-
|
Rekening No. 304000005
|
31-10-2019
|
4 kali (termasuk biaya administrasi)
|
20.013.000,-
|
|
TOTAL
|
1.509.500.000,-
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Selain itu terdapat transaksi pendebetan (uang keluar) lainnya yang dilakukan oleh terdakwa, yaitu :
- Penarikan tunai melalui mesin ATM sebanyak 27 kali dengan total nominal Rp38.402.500,- (tiga puluh delapan juta empat ratus dua ribu lima ratus rupiah);
- Transaksi di merchant sebanyak 5 kali, dengan total nominal adalah sebesar Rp37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah).
- Selanjutnya pada tanggal 22 April 2019, terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin pihak Yayasan Pertiwi Widya Mandiri meminta saksi DUMA KINTAN untuk membuatkan rekening Mandiri Tabungan Bisnis yang baru atas nama Yayasan Pertiwi Widya Mandiri tanpa dihadiri oleh nasabah dan tanpa dilengkapi dokumen persyaratan, dengan alasan dokumen persyaratan akan segera dilengkapi dan saksi ACH. SYAIFUL RIADY telah menyetujui pembukaan rekening baru tersebut. Saksi DUMA KINTAN kemudian melakukan konfirmasi kepada saksi ACH. SYAIFUL RIADY dan saksi ACH. SYAIFUL RIADY pun menyetujui pembukaan rekening baru berdasarkan informasi dari terdakwa akan ada dana yang disetorkan ke rekening baru tersebut. Saksi DUMA KINTAN pun memproses penerbitan rekening Mandiri Tabungan Bisnis dengan nomor rekening 1330088558853 atas nama Yayasan Pertiwi Widya Mandiri (untuk selanjutnya disebut rekening kedua). Buku tabungan yang telah ditandatangani oleh saksi ACH. SYAIFUL RIADY namun belum ditandatangani oleh nasabah kemudian diserahkan kepada terdakwa, tanpa dilakukan konfirmasi kepada pihak Yayasan Pertiwi Widya Mandiri selaku nasabah apakah telah menerima buku tabungan rekening kedua tersebut atau tidak.
- Bahwa terhadap rekening kedua terdapat setoran uang (uang masuk) yang dilakukan oleh terdakwa, yaitu :
- Setoran awal melalui ATM sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Setoran tunai sebanyak 4 kali dengan total sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
- Transfer masuk sebanyak 5 kali dengan total sebesar Rp23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
Selain itu, terdapat transaksi pendebetan (uang keluar) yang dilakukan oleh RITA MASTHURA berupa :
- Transaksi transfer ke rekening lain, yaitu :
No.
|
Total Nominal (Rp.)
|
Keterangan
|
1.
|
5.000.000,-
|
Sumbangan SLB
|
2.
|
5.000.000,-
|
Tanpa keterangan
|
3.
|
10.000.000,-
|
Sumbangan SLB
|
- Penarikan tunai melalui mesin ATM sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Transfer ke rekening Yayasan Pertiwi Widya Mandiri (rekening ketiga) sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah);
- Transaksi di merchant sebesar Rp5.985.000,- (lima juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
- Pada tanggal 23 Juli 2019, Terdakwa memberikan memo post it kepada saksi GINA FAUZIAH, yang ditugaskan sebagai customer service, menyampaikan agar dibuatkan rekening Mandiri Tabungan Bisnis yang baru atas nama Yayasan Pertiwi Widya Mandiri. Permohonan tersebut tidak dilengkapi dengan APR, dokumen persyaratan dan tidak dihadiri oleh nasabah. Terdakwa beralasan hal tersebut telah disetujui oleh saksi ACH. SYAIFUL RIADY dan untuk kekurangan dokumen akan segera dilengkapi oleh terdakwa. Saksi GINA FAUZIAH kemudian melakukan konfirmasi kepada saksi ACH. SYAIFUL RIADY dan saksi ACH. SYAIFUL RIADY pun menyetujui pembukaan rekening baru berdasarkan informasi dari terdakwa akan ada dana sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang disetorkan ke rekening baru tersebut. Saksi GINA FAUZIAH kemudian memproses penerbitan rekening Mandiri Tabungan Bisnis dengan nomor rekening 1330016440471 (untuk selanjutnya disebut rekening ketiga). Buku tabungan yang telah ditandatangani oleh saksi ACH. SYAIFUL RIADY namun belum ditandatangani oleh nasabah kemudian diserahkan kepada terdakwa, tanpa dilakukan konfirmasi kepada pihak Yayasan Pertiwi Widya Mandiri selaku nasabah apakah telah menerima buku tabungan rekening kedua tersebut atau tidak.
- Bahwa terhadap rekening ketiga terdapat transaksi setoran uang (uang masuk) oleh terdakwa, yaitu:
- Setoran awal sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Setoran tunai sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Transfer masuk sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah).
Selain itu, terdapat transaksi pendebetan (uang keluar) yang dilakukan oleh RITA MASTHURA berupa :
- Penarikan tunai melalui teller, yaitu :
No.
|
Penerima Transfer
|
Tanggal
|
Frekuensi Transfer
|
Total Nominal Transfer (Rp.)
|
Keterangan
|
1.
|
Erisnon
Erisnon
(Rekening Bank Mandiri No. 1330091142760)
|
10-09-2019
|
2 kali
|
100.000.000,-
|
Bendahara Yayasan Pertiwi Widya Mandiri
|
2.
|
Susanti
(Rekening Bank Mandiri No. 1330014326482)
|
11-09-2019
|
2 kali
|
100.000.000,-
|
Nasabah AXA kelolaan terdakwa
|
3.
|
Mai Hasanah
(Rekening Bank Mandiri No. 1330004757126)
|
13-09-2019
|
2 kali
|
100.000.000,-
|
- Penarikan tunai melalui mesin ATM sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Pada tanggal 10 September 2019, terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin pihak Yayasan Pertiwi Widya Mandiri mengajukan formulir permohonan pembuatan kartu ATM untuk nomor rekening kedua kepada saksi DUMA KINTAN dengan alasan kartu ATM untuk nomor rekening pertama (dengan nomor ATM : 4837-9688-0215-4400) tertelan mesin ATM. Terdakwa pun meminta agar kartu ATM yang baru di sambungkan/link dengan rekening pertama dan rekening ketiga. Formulir pengajuan tersebut telah ditandatangani oleh saksi ACH. SYAIFUL RIADY, akan tetapi saksi DUMA KINTAN melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada saksi ACH. SYAIFUL RIADY dikarenakan nasabah yang bersangkutan tidak hadir. Saksi ACH. SYAIFUL RIADY pun membenarkan bahwa saksi ACH. SYAIFUL RIADY telah menyetujui penerbitan kartu ATM baru yang di sambungkan/link dengan rekening pertama dan rekening ketiga. Saksi DUMA KINTAN kemudian memproses penerbitan kartu ATM nomor 4837-9688-0313-8857. Kartu ATM yang telah diterbitkan dan telah memperoleh pin mailer, seluruhnya diserahkan kepada terdakwa, tanpa dilakukan konfirmasi kepada pihak Yayasan Pertiwi Widya Mandiri selaku nasabah apakah telah menerima kartu ATM dan pin mailer untuk rekening kedua tersebut atau tidak.
- Pada tanggal 04 Juni 2020, terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin pihak Yayasan Pertiwi Widya Mandiri meminta kepada saksi DUMA KINTAN untuk penggantian buku tabungan rekening pertama dengan alasan hilang. Permintaan tersebut dilengkapi dengan formulir penerbitan buku tabungan baru yang telah ditandatangani saksi ERISNON selaku perwakilan nasabah dan juga telah disetujui oleh saksi ACH. SYAIFUL RIADY. Oleh karena nasabah yang bersangkutan tidak hadir, maka saksi DUMA KINTAN melakukan konfirmasi kepada saksi ACH. SYAIFUL RIADY dan saksi ACH. SYAIFUL RIADY menyetujui penerbitan buku baru. Setelah penerbitan buku baru diproses dan diterbitkan, buku tabungan baru rekening pertama diserahkan kepada terdakwa, tanpa dilakukan konfirmasi kepada nasabah apakah buku tabungan baru tersebut telah diterima atau tidak.
- Bahwa saldo akhir rekening kedua atas nama Yayasan Pertiwi Widya Mandiri adalah sebesar Rp0,- (nol rupiah) dengan status rekening telah ditutup per tanggal 11 November 2020, sedangkan saldo akhir rekening ketiga atas nama Yayasan Pertiwi Widya Mandiri adalah sebesar Rp5.152.597,85,- (lima juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh tujuh koma delapan puluh lima sen rupiah). Status rekening tersebut pada saat dilakukan investigasi adalah frozen atau dibekukan oleh pihak Bank Mandiri, tanpa persetujuan pemilik rekening.
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi ACH. SYAIFUL RIADY dalam hal mengajukan permohonan pembukaan rekening tanpa izin dan sepengetahuan nasabah kemudian saksi ACH. SYAIFUL RIADY memberikan persetujuan pembukaan rekening tanpa kehadiran nasabah, tanpa dilengkapi dokumen persyaratan, dan tanpa dilakukan konfirmasi kepada nasabah yang bersangkutan bertentangan dengan :
Standar Prosedur Operasional Produk Dana Edisi 1 Revisi ke-5 berlaku sejak tanggal 4 Februari 2019 : Bab III Prosedur Operasional Produk Dana, Huruf b Penerbitan Bukti Kepemilikan, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
- Penerbitan Bukti Kepemilikan
- Pemilik Rekening atau Kuasa Pemilik Rekening membubuhkan tanda tangan pada Buku Tabungan di hadapan Petugas bank.
- Pejabat Bank melakukan pengesahan Buku Tabungan dengan menandatangani pada kolom yang telah disediakan.
- Bukti kepemilikan selain Buku Tabungan sesuai dengan ketentuan Bank yang diatur dalam ketentuan tersendiri.
Selain itu bertentangan pula dengan Petunjuk Teknis Operasional Mandiri Tabungan Bisnis Edisi 1 Revisi 0 berlaku sejak tanggal 2 Desember 2011 : Bab III – Teknis Pelaksanaan, huruf A. Pembukaan Rekening, angka 1. Pembukaan Rekening di Cabang, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
- Calon Nasabah/Nasabah datang ke counter customer service.
- Customer Service Representative / General Banker Staff / Customer Relationship Representative / Customer Service Representative Supervisor / General Banker Attendant / Customer Service Officer / General Banker Officer / Branch Operation Supervisor / Branch Operation Manager / General Banker Manager / Cash Outlet Manager ( CSR / GBS / CRR / CSR Spv / GBA / CSO / GBO / BOS / BOM / GBM / COM ) :
- Menjelaskan produk MTB secara singkat termasuk manfaat dan risiko produk, persyaratan/ketentuan dan tata cara penggunaan produk, biaya-biaya yang melekat pada produk serta perhitungan bunga.
- Meminta keterangan calon nasabah/nasabah terkait kepemilikan rekening di Bank.
- Jika belum memiliki rekening, maka Calon Nasabah dibuatkan nomor CIF, dengan mengacu prosedur pembuatan CIE.
- Jika telah memiliki rekening, CSR / GBS / CRR / CSR Spv / GBA / CSO / GBO / BOS / BOM / GBM / COM wajib menggunakan CIF eksisting melalui proses inquiry ke sistem - untuk mendapatkan nomor CIF dimaksud, untuk selanjutnya memproses pembukaan rekening CIF dan Business Unit Code (BUC) Rekening Mandiri Tabungan Bisnis (MTB) yang dibuka tetap menggunakan CIF dan BUC sebelumnya sehingga Cabang dilarang mengubah CIF / BUC.
- Meminta Nasabah untuk mengisi secara LAKU (lengkap, akurat, kini, dan utuh), serta menandatangani Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Produk Dana Perorangan Syarat-Syarat, Umum Pembukaan Rekening, Syarat Khusus Rekening Tabunganl, serta memenuhi persyaratan pembukaan rekening lainnya termasuk aspek legalitasnya dengan memperhatikan pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan.
- Khusus untuk Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Produk Dana Perorangan apabila terdapat fasilitas auto debet tagihan maka harus ditandatangani nasabah di atas meterai .
- Meminta Calon Nasabah/Nasabah untuk mengisi dan mendatangani:
- Formulir Pernyataan Diri FATCA & CRS Nasabah Perorangan, apabila Calon Nasabah/Nasabah memiliki kewajiban/ domisili pajak selain di Indonesia.
- Formulir Beneficial Owner (BO), apabila Calon Nasabah/Nasabah memiliki BO.
- Memeriksa keaslian dokumen-dokumen dan melakukan verifikasi kebenaran melalui akses data kependudukan (Dukcapil) dan kelengkapan pengisian Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Produk Dana Perorangan, Syarat-Syarat Umum Pembukaan Rekening. Syarat Khusus Rekening Tabungan dan Form EDD, dan Form BO (jika ada). Setelah melakukan verifikasi, fotokopi dokumen dimaksud distempel "SESUAI DENGAN ASLINYA" dan dibubuhi paraf petugas/supervisor/pejabat yang melakukan verifikasi tersebut.
- Apabila terdapat indikasi CIF duplikat berdasarkan pop up message di BDS, maka:
- CSR / GBS / CRR / CSR Spv / GBA / CSO / GBO / BOS / BOM / GBM / COM wajib menginformasikan kepada petugas/ supervisor/pejabat lain yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan ulang atas indikasi CIF duplikat tersebut.
- Petugas/supervisor/pejabat lain yang berwenang wajib melakukan pemeriksaan pada BDS agar tidak terjadi pembuatan CIF duplikat.
- Petugas/supervisor/pejabat lain yang berwenang memberikan persetujuan pembukaan rekening Tabungan dengan cara membubuhkan paraf pada kolom CIF di ormulir Aplikasi Pembukaan Rekening Produk Dana Perorangan apabila tidak terdapat CIF duplikat
- Memasukkan data Nasabah dan BO (apabila Calon Nasabah / Nasabah memiliki BO) untuk memperoleh nomor CIF dan nomor rekening, termasuk melakukan penghubungan antara Nasabah dan BO ke dalam sistem BDS.
- Melakukan EDD terhadap Calon Nasabah Nasabah yang terkategori sebagai Nasabah Berisiko Tinggi (High Risk Customer HRC) , termasuk PEP, melalui pengisian form EDD pada BDS. Pembukaan rekening terhadap Calon Nasabah Nasabah yang terkategori sebagai Nasabah Berisiko Tinggi (High Risk Customeri HRC), termasuk PEP wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala - Cabang / Pejabat yang diberikan kewenangan .
- Melakukan pengkinian atas data / informasi dan / atau dokumen pendukung Nasabah .
- CSO / GBO / CSR Spv / GBA / BOS / BOM / GBMCOM / BM / PBM Outbranch mengesahkan dengan membubuhkan tanda tangan pada formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Produk Dana Perorangan.
- CSR / GBS / CRR / CSR Spv / GBA / OSO / GBO / BOS / BOM / GBM / COM / BM / PBM Outbranch mengarsip Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Produk Dana Perorangan, Syarat-Syarat Umum Pembukaan Rekening , Syarat Khusus Rekening Tabungan dan Formulir Aplikasi Umum (FFO - 005) Form EDD , dan Form BO (jika ada).
- Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi ACH. SYAIFUL RIADY dalam hal mengajukan permohonan tanpa izin dan sepengetahuan nasabah kemudian memberikan persetujuan penerbitan ATM tanpa kehadiran nasabah, tanpa dilengkapi dokumen persyaratan, dan tanpa dilakukan konfirmasi kepada nasabah yang bersangkutan juga bertentangan dengan Standar Prosedur Operasional Produk Dana Edisi 1 Revisi ke-3 berlaku sejak tanggal 2 Agustus 2017 : Bab III Prosedur Operasional Produk Dana, Huruf d) Penyerahan dan Aktivasi Kartu Debit/ATM serta bertentangan dengan Standar Prosedur Operasional Produk Dana Edisi 1 Revisi ke-4 berlaku sejak tanggal 24 April 2019 : Bab III Prosedur Operasional Produk Dana, Huruf e) Penggantian Kartu Debit/ATM, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
- Kartu Debit / ATM dapat diserahkan kepada pihak yang berhak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rekening Perorangan kepada Pemilik Rekening.
- Rekening joint account " OR " : kepada salah satu atau kedua Pemilik Rekening.
- Rekening Non Perorangan ( atas nama Badan ) : kepada pengurus Badan atau 1 (satu) orang yang dikuasakan.
- Cabang melakukan verifikasi terhadap data dan tanda tangan Nasabah dengan data dan tanda tangan pada sistem untuk meyakini Kartu diserahkan kepada Nasabah yang berwenang. Cabang wajib melakukan edukasi kepada Pemegang Kartu mengenai penggunaan dan pengamanan Kartu Debit / ATM yang tercantum antara lain pada syarat dan ketentuan, serta buku petunjuk Kartu Debit / ATM.
- Cabang mengadministrasikan dokumen penyerahan Kartu Debit / ATM (tanda terima). Administrasi penyerahan Kartu Debit / ATM dilakukan melalui Sistem.
- Proses aktivasi dan pending approval wajib dilakukan oleh Cabang pada hari yang sama setelah Kartu Debit / ATM diserahkan kepada Nasabah.
- Cabang melakukan pencocokan antara Laporan Kartu Yang Diaktivasi Hari Ini dengan Administrasi penyerahan Kartu Debit / ATM pada akhir hari.
- Khusus untuk Kartu dan PIN Kartu Debit / ATM Prioritas proses penyerahan kartu tersebut di atas dapat dilakukan di Cabang atau Outlet Prioritas.
serta bertentangan dengan Standar Prosedur Operasional Produk Dana Edisi 1 Revisi ke-4 berlaku sejak tanggal 24 April 2019 : Bab III Prosedur Operasional Produk Dana, Huruf e) Penggantian Kartu Debit/ATM, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Peng |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|