Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------
- Menyatakan dan menetapkan bahwa di Kabupaten Purwakarta, pada hari Senin, tanggal 27 Agustus 2001, telah meninggal dunia seorang perempuan bernama IDA ROSIDA, disebabkan karena Sakit, berdasarkan Surat Kematian, Nomor : 474.3/21/XII/2024, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari , Kabupaten Purwakarta, tertanggal 24 Desember 2024;---------------------
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk mencatat tentang Kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama IDA ROSIDA, tersebut;---------------------------------
Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
|