Dakwaan |
Bahwa terdakwa ADI SUMARNA bin ADHI SUMPENA pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 00.10 WIB atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di depan Café Sandaran No. 03 Jl. Karawitan Kel. Turangga Kec. Lengkong Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau dalam trem yang sedang berjalan ” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------
? |