Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
119/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.PATAR SIMANJUNTAK
2.RONALD RAJAGUKGUK
3.E. SUHERMAN
4.ASEP GUNAWAN
5.APIT SURYANA
6.GUNGUN FIRMANSYAH
7.WARSIDI YUANES
8.DIDIN KOSWARA
9.SUPRAPTO
10.RUNDIATI
1.JUNUS JEN SUHERMAN
2.JULIANA KUSNANDAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 119/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PATAR SIMANJUNTAK
2RONALD RAJAGUKGUK
3E. SUHERMAN
4ASEP GUNAWAN
5APIT SURYANA
6GUNGUN FIRMANSYAH
7WARSIDI YUANES
8DIDIN KOSWARA
9SUPRAPTO
10RUNDIATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JUNUS JEN SUHERMAN
2JULIANA KUSNANDAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KECAMATAN BABAKAN CIPARAY
2KELURAHAN SUKAHAJI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PETITUM (TUNTUTAN)

 

Berdasarkan dalil-dalil serta alasan sebagaimana diuraikan diatas, mohon kiranya agar Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan menjatuhkan Putusan, sebagai berikut:

 

DALAM PROVISI:

  1. Untuk menghentikan segala tindakan yang dapat menimbulkan makin besarnya kerugian yang akan diderita oleh PARA PENGGUGAT;
  2. Membongkar pagar Seng yang hingga saat ini masih terpasang, walau pun belum ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tangung renteng membayar ganti rugi Materil sebesar Rp. 27.000.000,00,- (dua puluh tujuh juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tangung renteng membayar ganti rugi Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah) kepada PARA PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,00,- (lima juta rupiah) per hari keterlambatan jika TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak memenuhi amar putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan perkara ini;
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar seluruh biaya perkara.
  8.  

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) sepanjang tidak bertentang dan/ atau merugikan kepentingan dan kebaikan PARA PENGGUGAT serta sepanjang diperkenankan pula dalam kepatutan dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

 

Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini diajukan oleh PARA PENGGUGAT dengan harapan agar mendapat keadilan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak