Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2025/PN Bdg AGUS MUJOKO, SH KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-227/M.2.10/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS MUJOKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) bersama-sama dengan MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu–waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024 bertempat di Jalan Setiabudi No.18 Rt.002 Rw.004 Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotia Golongan I Jenis tanaman berat 0,40 gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------

Awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar jam 12.00 Wib ketika terdakwa KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) sedang beres-beres di rumah yang beralamat di Jalan Setiabudi No.18 Rt.002 Rw.004 Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari Kota Bandung, MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) melalui pesan WhatsApp untuk menawarkan membeli narkotika jenis Ganja dengan cara patungan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) mengiyakannya, selanjutnya MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) memberikan nomor rekening untuk pembelian Narkotika jenis Ganja melalui pesan WhatsApp, kemudian sekitar jam 19.00 Wib MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) datang kerumah terdakwa KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) dengan memperlihatkan 1 (satu) plastik bening berisi narkotika jenis Ganja kemudian membaginya menjadi 2 (dua) bagian lalu sebagian diserahkan kepada terdakwa KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) dan sebagian lagi dibawa oleh MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) (dalam berkas perkara terpisah), setelah itu MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) kembali pulang kerumahnya, dan terdakwa KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) langsung menggunakan narkotika jenis Ganja tersebut menggunakan vapir kemudian dilinting dan dihisap selayaknya orang merokok, sisanya oleh terdakwa KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) dimasukan kedalam kardus kecil yang disimpan dibawah kasur rumah yang beralamat di Jalan Setiabudi No.18 Rt.002 Rw.004 Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari Kota Bandung.

Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar jam 19.00 Wib pada saat terdakwa KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) sedang di pinggir Jalan Setiabudi Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari Kota Bandung, tiba-tiba datang saksi HERI KISWANTO, S.H, saksi OKA HIDAYAT, dan saksi BERRY PRASETYA PUTRA yang mengaku petugas Kepolisian dari Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar sambil memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan kemudian segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) dan ditemukan 1 (satu) unit handphone Xiaomi warna biru dari kantong celana depan yang terdakwa KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) gunakan, kemudian dilakukan intrograsi terhadap terdakwa KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) dan terdakwa KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) mengaku menyimpan 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis Ganja didalam kardus kecil yang disimpan dibawah kasur rumah yang beralamat di Jalan Setiabudi No.18 Rt.002 Rw.004 Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari Kota Bandung selanjutnya terdakwa KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0316 tanggal 30 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dra Rera Rachmawati, Apt. menyimpulkan barang bukti 1 (satu) plastik klip bening berisi tanaman berupa daun, batang dan biji warna hijau kecoklatan dengan berat netto 0,40 (nol koma empat) gram adalah Ganja Positif.

Bahwa terdakwa KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) dalam membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Ganja tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

 

-------- Perbuatan terdakwa KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA       

-------- Bahwa terdakwa KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) bersama-sama dengan MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu–waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024 bertempat di dipinggir Jalan Setiabudi No.18 Rt.002 Rw.004 Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dengan berat netto 0,40 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------

Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar jam 19.00 Wib pada saat terdakwa KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) sedang di pinggir Jalan Setiabudi Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari Kota Bandung, tiba-tiba datang saksi HERI KISWANTO, S.H, saksi OKA HIDAYAT, dan saksi BERRY PRASETYA PUTRA yang mengaku petugas Kepolisian dari Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar sambil memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan kemudian segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) dan ditemukan 1 (satu) unit handphone Xiaomi warna biru dari kantong celana depan yang terdakwa KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) gunakan, kemudian dilakukan intrograsi terhadap terdakwa KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) dan terdakwa KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) mengaku menyimpan 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis Ganja didalam kardus kecil yang disimpan dibawah kasur rumah yang beralamat di Jalan Setiabudi No.18 Rt.002 Rw.004 Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari Kota Bandung selanjutnya terdakwa KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar jam 12.00 Wib ketika terdakwa KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) sedang beres-beres di rumah yang beralamat di Jalan Setiabudi No.18 Rt.002 Rw.004 Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari Kota Bandung, MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) melalui pesan WhatsApp untuk menawarkan membeli narkotika jenis Ganja dengan cara patungan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) mengiyakannya, selanjutnya MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) memberikan nomor rekening untuk pembelian Narkotika jenis Ganja melalui pesan WhatsApp, kemudian sekitar jam 19.00 Wib MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) datang kerumah terdakwa KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) dengan memperlihatkan 1 (satu) plastik bening berisi narkotika jenis Ganja kemudian membaginya menjadi 2 (dua) bagian lalu sebagian diserahkan kepada terdakwa KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) dan sebagian lagi dibawa oleh MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) (dalam berkas perkara terpisah), setelah itu MOELYANA Alias MUL Bin SULAEMAN (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) kembali pulang kerumahnya, dan terdakwa KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) langsung menggunakan narkotika jenis Ganja tersebut menggunakan vapir lalu dilinting dan dihisap selayaknya orang merokok, sisanya oleh terdakwa KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) dimasukan kedalam kardus kecil yang disimpan dibawah kasur rumah yang beralamat di Jalan Setiabudi No.18 Rt.002 Rw.004 Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari Kota Bandung.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0316, tanggal 30 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dra Rera Rachmawati, Apt. menyimpulkan barang bukti 1 (satu) plastik klip bening berisi tanaman berupa daun, batang dan biji warna hijau kecoklatan dengan berat netto 0,40 (nol koma empat) gram adalah Ganja Positif.

Bahwa terdakwa KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Ganja tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

 

-------- Perbuatan terdakwa KUSTANTO Alias ATO Bin DARSANA (Alm) tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya