Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.G/2025/PN Bdg Sophia Syafartina, Dra Wahyuningrum Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 107/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas objek tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam :
  • Sertifikat Hak Milik Nomor : 405/Desa Leuwihgajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat (Sekarang Kota Cimahi), Sertipikat Hak Milik Nomor 405 Desa Leuwihgajah, Persil Blok Sadang, Asal Persil Konversi Pers. 27 b.DV Kohir No.1945.seb. Gambar Situasi 2701/1980, Luas 144 M2 (Seratus empat puluh empat meter persegi), atas nama : WAHYUNINGRUM;
  1. Memberi izin kepada Penggugat untuk mengambil Sertifikat sebagaimana dalam point 2 di atas yang saat ini berada di Kantor KPKNL (Turut Tergugat I);
  2. Memberi izin kepada Penggugat untuk melaksanakan transaksi jual beli atas  sebidang tanah berikut bangunan di atasnya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik dalam poin 2 tersebut di atas, dimana Penggugat selaku “ Kuasa Menjual “ dan jual selaku “ Pembeli “ ;
  3. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk patuh terhadap isi putusan perkara ini ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Atau :

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (Ex aequeo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak