Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
643/Pid.Sus/2025/PN Bdg | YADI KURNIAWAN.,S.H | PRIYO ROMADONA Als BIRONG Bin (ALM) SUGIHARTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 643/Pid.Sus/2025/PN Bdg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-3531/M.2.10/Enz.2/07/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-627/BDUNG/07/2025
PERTAMA : Bahwa ia terdakwa PRIYO ROMADONA als BIRONG Bin SUGIHARTO pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 00.15 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan dan tahun 2025, bertempat dipinggir Jalan Ir. H. Juanda Kel. Dago Kec. Coblong Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut: ? |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |