Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUSTAQIM KAMMIS Bin SYAHRUDIN KAMMIS, pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di kost terdakwa di JL. Kubang Utara 2 No. 07 Kel. Sekeloa Kec. Coblong Kota bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung. dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------- |