Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 21 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
34/Pdt.G/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat |
Jumat, 17 Jan. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Pilar Kreasi Mandiri |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUHAMMAD AMIN | PT. Pilar Kreasi Mandiri |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Dinamis Anugrah Nusantara |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk selurunya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan laporan progres pembangunan 30% yang di ajukan Tergugat dan ditandatangani Penggugat dinyatakan tidak sah, karena informasi yang disampaikan Tergugat tidak sesuai dengan fakta di lapangan;
- Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 29 Juni 2024 dan surat pernyataan tanggal 09 Juli 2024 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku;
- Menyatakan Hubungan Penggugat dengan Tergugat berkahir sejak putusan dibacakan;
- Menyatakan hasil pemeriksaan internal dari Penggugat sah dan telah sesuai dengan Ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian pembongkaran bangunan yang telah Tergugat bangun karena tidak sesuai dengan standar kesepakatan sebesar Rp. 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun ada upaya hukum (uitvoorbaar bij voraad) banding maupun kasasi atau peninjauan kembali;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
- atau bilamana Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bandung cq. Yang Mulia Majelis Hakim Pengdadilan Negeri Bandung yang memeriksa serta mengadili perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon diberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |