Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.Sus/2025/PN Bdg EDI, SH karunia mizwar als alun bin asep sutrisna Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 245/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-752/M.2.10/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1karunia mizwar als alun bin asep sutrisna[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  KARUNIA MIZWAR alias ALUN Bin ASEP SUTRISNA bersama-sama saksi UMAR ALATAS Alias ARIS dan saksi  FIKRI BAHARSYAH  (keduanya terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar jam 18.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024, bertempat di Rutan Sat Res Narkoba Polrestasbes Bandung  Jl. Sukajadi No. 141 Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, Melakuakan Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa setelah sebelumnya terdakwa berhasil menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi FIKRI BAHARSYAH  yang sedang menjalani penahanan di Rutan  Sat Res Narkoba Polrestasbes Bandung,  dengana cara sabu dimasukan kedalam 1 (satu) bungkus rokok Gudang Cengkeh lalu di berikan secara sembunyi-sembunyi kepada Terdakwa FIKRI BAHARSYAH, maka pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa dihubungi melalui telpon oleh saksi FIKRI BAHARSYAH dan menyuruh terdakwa untuk  mengambil tempelan narkotika jenis Sabu dan menyerahkannya kepada saksi FIKRI BAHARSYAH di Rutan  Sat Res Narkoba Polrestasbes Bandung dengan upah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah terdakwa setuju, lalu terdakwa menerima peta tempat pengambilannya yaitu di jl. Cikaso Selatan 1 Kota Bandung.
  • Bahwa setelah terdakwa mengambil narkotika tersebut, selanjutnya pada sekitar pukul 16.30 wib terdakwa pergi membesuk saksi FIKRI BAHARSYAH ke Rutan Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung dengan tujuan memberikan narkotika tersebut kepada saksi FIKRI BAHARSYAH dengan berpura-pura mengantar pakaian untuk saksi FIKRI BAHARSYAH, namun karena terdakwa tidak diijinkan masuk dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang, terdakwa lalu menghubungi saksi FIKRI dan menjelaskan bahwa narkotikanya tidak bisa masuk karena dilakukan pemeriksaan, selanjutnya saksi FIKRI BAHARSYAH bercerita kepada saksi UMAR ALATHAS Alias ARIS  sesama tahanan Narkoba, bahwa orang suruhannya yaitu terdakwa, mau mengirimkan  sabu namun tidak bisa bertemu, dan selanjutnya  saksi UMAR ALATHAS Alias ARIS kemudian melakukan permufakatan dengan  saksi FIKRI BAHARSYAH untuk menerima narkotika tersebut dengan cara agar terdakwa kembali lagi dengan membawa gorengan, dan agar mengatakan kepada penjaga tahanan “mau menyerahakan titipan dari babeh anang untuk mang ARIS setelah sepakat lalu saksi FIKRI BAHARSYAH menyuruh  saksi UMAR ALATHAS alias ARIS untuk menerima sabu tersebut dari terdakwa.
  • Bahwa setelah saksi FIKRI menyampaikan rencananya tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya terdakwa  kembali ke rutan Poltrestabes dengan membawa gorengan, lalu kepada petugas penjaga tahanan, terdakwa lalu mengatakan bahwa ada titipan dari babeh ANANG untuk mang ARIS (UMAR), selanjutnya terdakwa kemudian diijinkan masuk dan bertemu dengan saksi UMAR ALATHAS alias ARIS   yang sudah menunggu terdakwa, selanjutnya sesuai perintah saksi FIKRI BAHARSYAH, terdakwa kemudian menyerahkan gorengan yang dibawanya dan secara sembunyi sembunyi menyerahkan narkotika jenis sabu yang dikemas dengan dimasukan ke dalam 1 (satu) bungkus rokok Gudang Cengkeh yang berisi 1 (satu) batang rokok dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu dibungkus tissue dilakban warna hijau kepada saksi UMAR ALATAS alias ARIS padahal terdakwa sama sekali tidak mempunyai hak atau kewenangan untuk menyerahkan Narkotika tersebut, yang selanjutnya oleh saksi  UMAR ALATAS alias ARIS Narkotika tersebut  disembunyikan didalam celana dalam yang dipakainya,  namun perbuatan terdakwa dan saksi UMAR ALATHAS alias ARIS tersebut diketahui petugas penjaga tahanan yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa UMAR ALATAS alias ARIS dan menemukan  1 (satu) bungkus rokok Gudang Cengkeh yang berisi  4 (empat) bungkus sabu, dari didalam celana dalam Terdakwa UMAR ALATAS alias ARIS, sedangkan dari pemeriksaan HP terdakwa ditemukan  percakapan  terdakwa dengan saksi FIKRI BAHARSYAH untuk membawa gorengan dengan alasan menyerahakan titipan dari babeh anang untuk mang ARIS”, dan selanjutnya terdakwa ditangkap.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Polri No. Lab. : 6488/NNF/2024 tanggal 29 Nopember 2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap barang bukti yang disita dari UMAR ALATHAS  berupa   1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 4 (empat buah) lakban warna hijau masingh-masing berisikan 1 (satu) bungkus Plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3492 gram, mengandung Narkotika jenis  Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  (sisa pemeriksaan total seberat 0,2799 gram).

  
Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 
A T A U


Kedua ;

--------Bahwa terdakwa  KARUNIA MIZWAR alias ALUN Bin ASEP SUTRISNA bersama-sama saksi UMAR ALATAS Alias ARIS dan saksi  FIKRI BAHARSYAH  (keduanya terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar jam 18.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024, bertempat di Rutan Sat Res Narkoba Polrestasbes Bandung  Jl. Sukajadi No. 141 Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, Melakukan Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa dihubungi melalui telpon oleh saksi FIKRI BAHARSYAH dan menyuruh terdakwa untuk  mengambil tempelan narkotika jenis Sabu dengan upah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah terdakwa setuju, lalu terdakwa menerima peta tempat pengambilannya yaitu di jl. Cikaso Selatan 1 Kota Bandung, selanjutnya  terdakwa mengambil narkotika tersebut dan kemudian dengan tanpa hak atau kewenangan terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasinya narkotika tersebut sambil menunggu perintah selanjutnya dari saksi FIKRI BAHRSYAH.
  • Bahwa pada sekitar jam 16 .00 wib, terdakwa diperintahkan oleh saksi FIKRI BAHRSYAH untuk mengantarkan narkotika tersebut kepada saksi FIKRI yang sedang menjalani penahanan di Rutan Rutan Sat Res Narkoba Polrestasbes Bandung, selanjutnya pada sekitar pukul 16.30 wib terdakwa pergi ke Rutan Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung dengan tujuan memberikan narkotika tersebut kepada saksi FIKRI BAHARSYAH dengan berpura-pura mengantar pakaian untuk saksi FIKRI BAHARSYAH, namun karena terdakwa tidak diijinkan masuk dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang, terdakwa lalu menghubungi saksi FIKRI dan menjelaskan bahwa narkotikanya tidak bisa masuk karena dilakukan pemeriksaan, selanjutnya saksi FIKRI BAHARSYAH bercerita kepada saksi UMAR ALATHAS Alias ARIS  sesama tahanan Narkoba, bahwa orang suruhannya yaitu terdakwa, mau mengirimkan  sabu namun tidak bisa bertemu, dan selanjutnya  saksi UMAR ALATHAS Alias ARIS kemudian melakukan permufakatan dengan  saksi FIKRI BAHARSYAH agar narkotika tersebut bisa masuk dengan cara agar terdakwa kembali lagi dengan membawa gorengan, dan agar mengatakan kepada penjaga tahanan “mau menyerahakan titipan dari babeh anang untuk mang ARIS setelah sepakat lalu saksi FIKRI BAHARSYAH menyuruh  saksi UMAR ALATHAS alias ARIS untuk menerima sabu tersebut dari terdakwa.
  • Bahwa setelah saksi FIKRI menyampaikan rencananya tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya terdakwa  kembali ke rutan Poltrestabes dengan membawa gorengan, lalu kepada petugas penjaga tahanan, terdakwa lalu mengatakan bahwa ada titipan dari babeh ANANG untuk mang ARIS (UMAR), selanjutnya terdakwa kemudian diijinkan masuk dan bertemu dengan saksi UMAR ALATHAS alias ARIS   yang sudah menunggu terdakwa, selanjutnya terdakwa kemudian menyerahkan gorengan yang dibawanya dan secara sembunyi sembunyi menyerahkan narkotika jenis sabu yang dikemas dengan dimasukan ke dalam 1 (satu) bungkus rokok Gudang Cengkeh yang berisi 1 (satu) batang rokok dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu dibungkus tissue dilakban warna hijau kepada saksi UMAR ALATAS alias ARIS, yang selanjutnya oleh saksi  UMAR ALATAS alias ARIS Narkotika tersebut  disembunyikan didalam celana dalam yang dipakainya,  namun perbuatan terdakwa dan saksi UMAR ALATHAS alias ARIS tersebut diketahui petugas penjaga tahanan yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa UMAR ALATAS alias ARIS dan menemukan  1 (satu) bungkus rokok Gudang Cengkeh yang berisi  4 (empat) bungkus sabu, dari didalam celana dalam Terdakwa UMAR ALATAS alias ARIS, sedangkan dari pemeriksaan HP terdakwa ditemukan  percakapan  terdakwa dengan saksi FIKRI BAHARSYAH untuk membawa gorengan dengan alasan menyerahakan titipan dari babeh anang untuk mang ARIS”, dan selanjutnya terdakwa ditangkap.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Polri No. Lab. : 6488/NNF/2024 tanggal 29 Nopember 2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap barang bukti yang disita dari UMAR ALATHAS  berupa   1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 4 (empat buah) lakban warna hijau masingh-masing berisikan 1 (satu) bungkus Plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3492 gram, mengandung Narkotika jenis  Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  (sisa pemeriksaan total seberat 0,2799 gram).

  
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya