Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RASWAN SURYANA Alias AWUD Bin KATIB pada hari Sabtu, tanggal 02 November 2024, sekitar Pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dususn IV RT/RW. 003/004, Kelurahan/Desa Sumurgede, Kecamatam Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, namun karena Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------- |