Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg PRASTI ADI PRATAMA, S.H. TONO HARYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 116/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B6236/M.2.29/Ft.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRASTI ADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONO HARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

A picture containing textDescription automatically generated                                                                                                                                                   

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON

Jln. Sunan Drajat No. 6 Sumber, Kabupaten Cirebon

 

 
   

 

Demi Kebenaran Dan Keadilan Yang Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDS – 12 /M.2.29/Ft.1/09/2025

 

a.

 TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

TONO HARYONO

Tempat Lahir

:

Subang

Umur/Tanggal Lahir

:

37 Tahun / 26 September 1988

Jenis Kelamin

:

Laki – laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Griya Mukti Asri Blok A 9 N0.29, RT/RW 001/005, Desa Kedungdawa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

S1

Nomor KTP/SIM/PASPOR

:

3274012609880007

b.

PENAHANAN :  

1.

Penyidik

:

Rutan Kelas I Cirebon, sejak tanggal 28 Mei 2025 sampai dengan tanggal 16 Juni 2025

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

 

  • Perpanjangan       oleh Pengadilan Negeri ke-I
  • Perpanjangan oleh Pengadilan Negeri ke-II

 

Penuntut Umum

:

 

 

:

 

 

:

 

 

:

Rutan, sejak tanggal 17 Juni 2025 sampai dengan tanggal 26 Juli 2025.

 

Rutan, sejak tanggal 27 Juli 2025 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2025

 

Rutan, sejak tanggal 26 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 24 September 2025.

 

Rutan, sejak tanggal 23 September 2025 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2025.

 

c.

 

 DAKWAAN :

 

  

PRIMAIR :         

------- Bahwa Terdakwa TONO HARYONO, pada bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Astanalanggar, Desa Barisan, Desa Losari Kidul, Desa Losari Lor, Desa Panggangsari, Desa Mulyasari, Desa Kalisari, Desa Ambulu, Desa Tawangsari, Desa Kalirahayu yang kesemuanya termasuk dalam wilayah Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam wilayah Kabupaten Cirebon sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 ahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bersama – sama dengan Saksi ADIL PRAYITNO (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi OOM KOMARIAH (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi CARIDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi LICHIN MUSTAHJIUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, dan Yang Turut Serta Melakukan yaitu melakukan pinjam bendera pada perusahaan lain dan tidak melaksanakan pengawasan pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Losari sebagaimana mestinya sehingga menyebabkan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dikarenakan dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan secara melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 70 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 49 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) dan Pasal 50 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) huruf (a), (d), (f), dan (g), Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf (a), (b) dan (c) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang  Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) huruf (a), (d), (f), (g), dan Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf (a), (b), dan (c) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang  Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 78 Ayat (1) huruf (a) dan Pasal 89 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang  Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Poin 7.18.1 Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia, Pasal 4 huruf (a), (d), (f), dan (g) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, Poin 6 huruf (h) Dokumen kontrak atas nama penyedia CV. Satwika Abadi Raya No 000.3.3/437/APBD/PA/Waskim/DPKPP /2024 tanggal 13 Agustus 2024, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atas perbuatan yang dilakukan yakni sebesar Rp. 1.347.722.685,97,- (satu miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu dan sembilan puluh tujuh sen rupiah) sebagaimana Laporan Hasil  Pemeriksaan Untuk Tujuan Tertentu (PUTT) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon Tahun 2024 Nomor 167/PW.0202/Irban INV yang dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 26 Mei 2025, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tahun 2024, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan mendapat Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Jo. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
  • Bahwa atas dasar penetapan tersebut diatas, berdasarkan Surat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 313/KU.01.03.07/BPKAD tanggal 12 Januari 2024 tentang Penyampaian Rincian Bagi Hasil Pajak Provinsi dan Rincian Kegiatan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus pada APBD Tahun Anggaran 2024 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, besaran dana Bantuan Keuangan Khusus yang diterima oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh adalah sejumlah Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) pada 10 (sepuluh)  paket pekerjaan terhadap 118 (seratus delapan belas) desa dan 15 (lima belas) kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon;
  • Bahwa berdasarkan penyampaian tersebut, Saksi ADIL PRAYITNO melakukan lelang 10 (sepuluh paket) pekerjaan berdasarkan Surat Pelelangan Pekerjaan nomor 027.13/250/APBD/PA/Waskim/DPKPP/2024 tanggal 5 Juni 2024 kepada UKPBJ Kabupaten Cirebon;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Losari Nomor : 000.3.3/126.3/UKPBJ./DPKPP/2024 tanggal 1 Agustus 2024  pemenang pekerjaan di Kecamatan Losari adalah penyedia atas nama CV. MULIA JATI dengan Direktur atas nama OOM KOMARIAH;
  • Bahwa setelah dilakukan penetapan pemenang atas pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Losari, dilakukan penunjukan terhadap konsultan pengawas melalui metode pengadaan langsung;
  • Bahwa sebelum dilakukan penetapan pemenang atas konsultan pengawas berdasarkan metode pengadaan langsung, Terdakwa TONO HARYONO selaku Komisaris PT. AZTEC PRATAMA DESIGN mengetahui akan dilaksanakannya pengadaan langsung atas Pekerjaan Pengawasan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase di Wilayah Kabupaten Cirebon yang salah satu sekup pekerjaannya adalah di Kecamatan Losari;
  • Bahwa PT. AZTEC PRATAMA DESIGN sudah memiliki maksimal pekerjaan pengawasan di tahun 2024. Sehingga dengan pertimbangan tersebut Terdakwa TONO HARYONO menghubungi Saksi LICHIN MUSTAHJIUN selaku Direktur CV. SATWIKA ABADI RAYA yang diperantarai oleh Saksi MUHAMMAD ARIEF HIDAYAT selaku Direktur PT. AZTEC PRATAMA DESIGN dan Saksi SUWENDI selaku Komanditer CV. SATWIKA ABADI RAYA  untuk menawarkan pinjam bendera perusahaan dengan kesepakatan komisi;
  • Bahwa awal mula kesepakatan pinjam bendera atau perusahaan yang ditawarkan oleh Terdakwa TONO HARYONO adalah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai kontrak, namun menurut Saksi LICHIN MUSTAHJIUN nilai komisi tersebut terlalu kecil, sehingga penawaran atas komisi naik menjadi sebesar 10% (sepuluh persen) dan disepakati oleh Saksi LICHIN MUSTAHJIUN dan Terdakwa TONO HARYONO;
  • Bahwa setelah kesepakatan dilakukan, Saksi LICHIN MUSTAHJIUN memberikan kelengkapan dokumen berupa softfile dokumen Akta Pendirian CV. SATWIKA ABADI RAYA, Company Profile, Sertifikat Badan Usaha (SBU), dan KTP Saksi LICHIN MUSTHAJIUN untuk diupload kedalam sistem oleh tenaga admin dari PT AZTEC PRATAMA DESIGN atas kendali dari Terdakwa TONO HARYONO;
  • Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024, CV. SATWIKA ABADI RAYA diumumkan sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan di Kecamatan Losari berdasarkan dokumen Berita Acara Hasil Pemilihan Jasa Konsultansi Pengawasan Wilayah X Nomor : 000.3.2/172/Pj.P/APBD/ DPKPP/2024 tanggal 6 Agustus 2024;
  • Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2024, dilakukan penandatanganan kontrak antara Pengguna Anggaran (PA) atas nama Saksi ADIL PRAYITNO dan penyedia (pelaksana dan pengawas) Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon;
  • Bahwa berdasarkan poin – poin diatas, struktur pada pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Losari oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon berdasarkan kontrak pelaksana nomor : 000.3.3/397/APBD/PA/Waskim/ DPKPP/2024 tanggal 13 Agustus 2024 dan dokumen kontrak pengawasan nomor : 000.3.3/437/APBD/PA/Waskim/DPKPP/2024 tanggal 13 Agustus 2024 adalah sebagai berikut :

1.

Penyedia Jasa

:

CV. Mulia Jati

2.

Nilai kontrak

:

Rp. 1.651.743.000,- (satu miliar enam ratus lima puluh satu juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah)

3.

Para Pihak

:

  1. Ir. H. Adil Prayitno, MT (Selaku Pengguna Anggaran)
  2. Oom Komariah (Selaku Direktur CV. Mulia Jati)

4.

Konsultan Pengawas

:

CV. Satwika Abadi Raya

5.

Nilai kontrak pengawas

:

Rp. 59.440.500,- (lima puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah)

6.

Para Pihak

:

  1. Ir. H. Adil Prayitno, MT (Selaku Pengguna Anggaran)
  2. Lichin Mustahjiun, ST (Selaku Direktur CV. Satwika Abadi Raya)

7.

Masa Kontrak

:

120 (seratus dua puluh) hari kalender

13 Agustus 2024 s/d 10 Desember 2024

8.

Cakupan Wilayah

:

  1. Desa Astanalanggar
  2. Desa Barisan
  3. Desa Losari Kidul
  4. Desa Losari Lor
  5. Desa Panggangsari

 

  1. Desa Mulyasari
  2. Desa Kalisari
  3. Desa Ambulu
  4. Desa Tawangsari
  5. Desa Kalirahayu
  • Bahwa setelah penandatangan kontrak dilakukan, Terdakwa TONO HARYONO melengkapi personil tim pengawas dengan 3 (tiga) tenaga dari staf PT AZTEC PRATAMA DESIGN atas nama Saksi RIFQI JULIO, Saksi SURYA RAVEL AMANULLOH, Saksi DEWI LARAS SARI dan 1 (satu) tenaga dari freelance atas nama Saksi RIFFAN JAYA HIDAYAT tanpa sepengetahuan orang – orang tersebut.
  • Bahwa berdasarkan data personil tersebut, Terdakwa TONO HARYONO menginstruksikan pada tenaga admin perusahaannya yaitu PT. AZTEC PRATAMA DESIGN untuk menyusun dokumen kontrak atas pengawasan di Kecamatan Losari;
  • Sehingga berdasarkan dokumen kontrak pelaksana nomor : 000.3.3/397/APBD/PA/Waskim/DPKPP /2024 tanggal 13 Agustus 2024 dan dokumen kontrak pengawasan nomor : 000.3.3/437/APBD/PA/Waskim/ DPKPP/2024 tanggal 13 Agustus 2024 pelaksanaan pekerjaan seharusnya dilakukan dengan struktur organisasi sebagai berikut :

No

Nama

Jabatan

1

OOM KOMARIAH

Direktur CV. MULIA JATI

2

WIHARJA

Pelaksana Pekerjaan 

3

ZAENAL ABIDIN

Petugas K3

4

LICHIN MUSTAHJIUN

Direktur CV. SATWIKA ABADI RAYA

5

RIFFAN JAYA HIDAYAT

Team Leader Pengawas

6

RIFQI JULIO

Pengawas

7

SURYA RAVEL AMANULLOH

Pengawas

8

DEWI LARAS SARI

Admin Pengawas

  • Namun pada faktanya karena terdapat kesepakatan pinjam bendera atau perusahaan antara Saksi LICHIN MUSTAHJIUN dan Terdakwa TONO HARYONO, sehingga formasi pekerjaan di lapangan adalah sebagai berikut :
  • Bahwa nama – nama staff PT AZTEC PRATAMA DESIGN atas nama Saksi RIFQI JULIO, Saksi SURYA RAVEL AMANULLOH, Saksi DEWI LARAS SARI dan tenaga dari freelance atas nama Saksi RIFFAN JAYA HIDAYAT sama sekali tidak dilibatkan baik dalam pekerjaan pengawasan maupun pada pemenuhan kelengkapan dokumen administrasi;
  • Bahwa Saksi ENDANG SUDRAJAT merupakan tenaga dari PT. AZTEC PRATAMA DESIGN yang baru bergabung pada tahun 2024 melalui Terdakwa TONO HARYONO dan langsung ditempatkan sebagai tenaga pengawas atas pekerjaan di Kecamatan Losari;
  • Bahwa pada faktanya nama Saksi ENDANG SUDRAJAT tidak tercantum dalam dokumen kontrak pengawasan nomor : 000.3.3/437/APBD/PA/Waskim/ DPKPP/2024 tanggal 13 Agustus 2024 atas nama konsultan pengawas CV. SATWIKA ABADI RAYA;
  • Sedangkan pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan mendasarkan pada dokumen – dokumen yang didapatkan dan hasil koordinasi kepada Terdakwa TONO  HARYONO ;
  • Bahwa Saksi ENDANG SUDRAJAT hanya melakukan instruksi pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan di Kecamatan Losari secara umum yaitu :

No

Dalam Kontrak

Dikendalikan/Dikerjakan Oleh

Nama

Jabatan

1

OOM KOMARIAH

Direktur CV. MULIA JATI

CARIDI

2

WIHARJA

Pelaksana Pekerjaan 

CASIDO Als ANGDO, SYAH KAMARUNA, TOSIN

3

ZAENAL ABIDIN

Petugas K3

4

 

ARTANTYO ZULVAN ACHMAD PRATAMA

 

Tenaga freelance yang melakukan upload dan melengkapi dokumen penawaran, kontrak hingga output hasil pekerjaan

5

LICHIN MUSTAHJIUN

 

Direktur CV. SATWIKA ABADI RAYA

TONO HARYONO

 

6

RIFFAN JAYA HIDAYAT

Team Leader Pengawas

ENDANG SUDRAJAT

 

 

 

 

7

RIFQI JULIO

Pengawas

8

SURYA RAVEL AMANULLOH

Pengawas

9

DEWI LARAS SARI

Admin Pengawas

         
  • Perhatikan ketebalan;
  • Perhatikan panjang lebar;
  • Perhatikan K3
  • Perhatikan Gambar, RAB;
  • Kerjakan sesuai apa yang ditentukan di RAB
  • Sehingga pada dasarnya terdapat penyimpangan pada pekerjaan pengawasan sebagai berikut :
  1. Tidak membuat progress laporan harian, mingguan dan bulanan sesuai dengan kenyataan di lapangan;
  2. Hanya menyesuaikan pengawasan dengan time schedule yang dibuat oleh pelaksana;
  3. Tidak mengecek kembali pekerjaan jalan sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada RAB dan As Built Drawing seperti panjang, lebar, dan ketebalan jalan;
  4. Membuat laporan akhir pengawasan yang disamakan dengan laporan akhir yang dibuat oleh pelaksana (tidak berjalannya fungsi pengawasan);
  • Bahwa agar hasil ketebalan jalan seolah – olah sesuai dengan standar pekerjaan jalan yaitu setebal 1,5 (satu koma lima) sentimeter sesuai dengan spesifiksi pada dokumen Shop Drawing dilakukan pengujian ketebalan aspal (coring) pada titik – titik pekerjaan jalan yang terlihat tebal secara visual;
  • Bahwa laporan progress pekerjaan pelaksana dan pengawasan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase yaitu pada Kecamatan Losari tercantum pihak – pihak diluar kontrak yaitu Saksi CASIDA Alias ANGDO sebagai pelaksana dan Saksi ENDANG SUDRAJAT pengawas dan ditandatangani secara kumulatif dan dilengkapi oleh Saksi ARTANTYO ZULVAN sebagai syarat pencairan pekerjaan;
  • Bahwa terhadap 10 (sepuluh) desa yang menjadi lingkup pekerjaan di Kecamatan Losari, pemerintah desa setempat tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan jalan di Kecamatan Losari dan tercantum tandatangan fiktif pada dokumen Serah Terima Aset Daerah dan kelengkapannya pada tandatangan oleh Kuwu Desa Astanalanggar, Desa Losari Kidul, Desa Losari Lor, Desa Panggangsari,dan Desa Tawangsari.
  • Bahwa dokumen – dokumen yang diduga berisi fiktif dan dibuat untuk mendukung pelaksanaan pengawasan Peningkatan jalan Lingkungan dan Drainase di Kecamatan Losari oleh tim admin PT. AZTEC PRATAMA DESIGN atas perintah Terdakwa TONO HARYONO agar seolah – olah sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan adalah dokumen sebagai berikut :
  1. Berita Acara Pengukuran Bersama (Mutual Check) 0% CV. Mulia Jati atas pekerjaan Losari;
  2. Berita Acara Pengukuran Bersama (Mutual Check) 100% CV. Mulia Jati atas pekerjaan Losari;
  3. Laporan Progress Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase di Kecamatan Losari CV. Mulia Jati;
  4. Berita Acara Pembayaran Nomor : 000.3.3/516-PA-Waskim/DPKPP/2024 Tanggal 10 Desember 2024 Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Kontruksi Bangunan Gedung (Jasa Konsultasi Pengawasan, Spesifikasi : Wilayah X) ;
  5. Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Nomor : 000.3.3/515- PA-Waskim/DPKPP/2024 Tanggal 10 Desember 2024;
  6. Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor : 000.3.3/514-PA-Waskim/DPKPP/2024 Tanggal 10 Desember 2024;
  7. Surat Nomor : 101/P.Pem/CV.SAR/XII/2024 Hal. Permohonan PHO dan Pembayaran Termin 100% CV. Satwika Abadi Raya
  • Bahwa fakta – fakta tersebut diatas melanggar ketentuan :
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3 ayat (1)

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi,

Pasal 70 Ayat (1)

Setiap tenaga kerja kontruksi di bidang jasa kontruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja; Pasal 70 ayat (2)

Setiap pengguna dan / atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja kontruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 49

  1. Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf d dilakukan untuk memastikan:
  1. terpenuhinya persyaratan keteknikan; dan
  2. terpenuhinya persyaratan administrasi kontrak.
  1. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna Jasa.
  2. Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Jasa dapat menggunakan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam hal Pengguna Jasa menggunakan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi bertindak untuk dan atas nama Pengguna Jasa sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja Konstruksi.

Pasal 50 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3

  1. Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), melakukan pengawasan dalam kegiatan Pekerjaan Konstruksi, dengan tugas paling sedikit:
  1. mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu dan rencana keselamatan Konstruksi setiap kegiatan dalam pelaksanaan;
  2. melakukan pengawasan mutu proses dan mutu hasil pekerjaan; dan
  3. melakukan pengawasan penerapan keselamatan Konstruksi.
  1. Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan memberikan izin pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi persyaratan dan/atau menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan Konstruksi.
  2. Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
  1. bertanggung jawab terhadap Pekerjaan Konstruksi tanggung jawabnya; dan memberikan laporan Pengguna Jasa sesuai hasil pelaksanaan dengan tugas dan sesuai
  2. secara berkala dengan ketentuan kepada dalam kontrak kerja Konstruksi.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 3 ayat 1

Pengelolaan Keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan perundang – undangan.

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang  Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 6

Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut :

  1. Efisien;
  2. Efektif;
  3. Transparan;
  4. Terbuka;
  5. Bersaing;
  6. Adil; dan
  7. Akuntabel.

Pasal 7 ayat 1 huruf (a), (d), (f), (g)

  1. Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa memenuhi etika sebagai berikut:
  1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  1.  Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan  kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  1. Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
  1. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;

Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 huruf (a), (b) dan (c)

  1. Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
  1. pelaksanaan Kontrak;
  2. kualitas barang/jasa;
  3. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang  Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 78 Ayat 1 huruf (a)

  1. Dalam hal peserta pemilihan:
  1. Menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan Peserta pemilihan dikenakan sanksi administratif

Pasal 89 Ayat 1 huruf (a)

  1. Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam proses katalog berupa:
  1. Menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan
  • Sebagaimana diuraikan pula dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia.

Poin 7.18.1 Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak

Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila:

  1. Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang.
  2. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi :

Pasal 4 huruf (a), (d), (f), dan (g)

Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  1.  Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan  kesepakatan tertulis para pihak;
  1. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang dan Jasa;
  1. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
  • Dokumen kontrak atas nama penyedia CV. Mulia Jati No 000.3.3/405/APBD/PA/Waskim/DPKPP /2024 tanggal 13 Agustus 2024

point 7 huruf (g) Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk :

    1. Melaksanakan perjanjian dan kewajiban – kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan penuh tanggung jawab, ketekunan, efisien dan ekonomis serta memenuhi kriteria Teknik professional dan melindungi secara efektif peralatan – peralatan, mesin, material yang berkaitan dengan pekerjaan dalam Kontrak.
  • Bahwa atas Pekerjaan Pengawas Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Wilayah X atau Kecamatan Losari telah disalurkan pada CV. SATWIKA ABADI RAYA sebagai perusahaan yang namanya dipinjam oleh Terdakwa TONO HARYONO untuk pelaksanaan pekerjaan dibuktikan dengan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 32.09/04.0/000320/LS/1.04.2.10.1.03.01.0000/PPR2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024 sebesar Rp. 51.675.750,00 (lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)  setelah dipotong pajak;
  • Bahwa pencairan atas pembayaran Pengawas Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Wilayah X atau Kecamatan Losari kepada CV. SATWIKA ABADI RAYA sebesar Rp. 51.675.750,00 (lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dikurangi komisi sekitar 10% atau sebesar Rp. 5.175.750,- (lima juta seratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan pada tanggal 20 Desember 2024  Saksi LICHIN MUSTAHJIUN mentransferkan dana sebesar Rp. 46.500.000,- (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening BRI pribadi milik Terdakwa TONO HARYONO nomor rekening 040601045247504.
  • Bahwa dalam perjalanannya, berdasarkan fakta di lapangan atas pekerjaan secara kasat mata ditemukan ketidaklayakan kondisi jalan di Kecamatan Losari karena tidak sesuainya pekerjaan dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak dan tidak dilakukannya pengawasan dari pihak konsultan pengawas;
  • Bahwa berdasarkan surat nomor R-265/M.2.29/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Permintaan Bantuan, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah memohon penunjukan tim ahli bidang konstruksi Politeknik Negeri Bandung untuk menilai kelayakan hasil pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Losari oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2024;
  • Bahwa Tim Politeknik Negeri Bandung melakukan Pemeriksaan hasil pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Losari oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 03 sampai dengan 08 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Iskandar, MT selaku Ketua Tim di Bandung pada tanggal 17 Februari 2024 dengan hasil sebagai berikut:

 

 

NO

JENIS PEKERJAAN

KONTRAK

POLBAN

SELISIH

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

%

%

%

1

Papan Nama Proyek

0,253%

0,253%

0,000%

2

Penyiapan RKK

0,003%

0,003%

0,000%

3

Alat Pelindung Diri (APD):

0,185%

0,185%

0,000%

4

Sarana Kesehatan

0,013%

0,013%

0,000%

5

Rambu-rambu:

0,051%

0,051%

0,000%

6

Lain-lain

0,054%

0,054%

0,000%

 

SUB JUMLAH I

0,560%

0,560%

0,000%

II

PEKERJAAN JALAN

 

 

 

1

Desa Astanalanggar

10,393%

0,490%

9,902%

2

Desa Barisan

9,584%

1,634%

7,950%

3

Desa Losari Kidul

10,120%

2,555%

7,566%

4

Desa Losari Lor

9,787%

0,000%

9,787%

5

Desa Panggangsari

9,972%

1,057%

8,915%

6

Desa Mulyasari

10,556%

0,000%

10,556%

7

Desa Kalisari

10,022%

1,089%

8,933%

8

Desa Ambulu

9,017%

2,042%

6,979%

9

Desa Tawangsari

9,180%

0,000%

9,180%

10

Desa Kalirahayu

10,810%

0,000%

10,810%

 

SUB JUMLAH II

99,440%

8,866%

90,574%

JUMLAH TOTAL (I+II)

100%

9,426%

90.574%

Dengan uraian sebagai berikut :

  1. Desa Kalirahayu, menurut dokumen kontrak dan gambar As Build Drawing, Desa tersebut memiliki bobot pekerjaan sebesar 10,810%, namun bobot pekerjaan yang dapat diterima adalah 0,000% m3, maka terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 10,810%.
  2. Desa Mulyasari, menurut dokumen kontrak dan gambar As Build Drawing, Desa tersebut memiliki bobot pekerjaan sebesar 10,556%, namun bobot pekerjaan yang dapat diterima adalah 0,000%, maka terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 10,556%.
  3. Desa Losari Lor, menurut dokumen kontrak dan gambar As Build Drawing, Desa tersebut memiliki bobot pekerjaan sebesar 9,787%, namun bobot pekerjaan yang dapat diterima adalah 0,000%, maka terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 9,787%.
  4. Desa Tawangsari, menurut dokumen kontrak dan gambar As Build Drawing, Desa tersebut memiliki bobot pekerjaan sebesar 9,180%, namun bobot pekerjaan yang dapat diterima adalah 0,000%, maka terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 9,180%.
  5. Desa Astanalanggar, menurut dokumen kontrak dan gambar As Build Drawing, Desa tersebut memiliki bobot pekerjaan sebesar 10,393%, namun bobot pekerjaan yang dapat diterima adalah 0,490%, maka terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 9,902%.
  6. Desa Panggangsari, menurut dokumen kontrak gambar As Build Drawing, Desa tersebut memiliki bobot pekerjaan sebesar 9,972%, namun bobot pekerjaan yang dapat diterima adalah 1,057%, maka terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 8,915%.
  7. Desa Kalisari, menurut dokumen kontrak dan gambar As Build Drawing, Desa tersebut memiliki bobot pekerjaan sebesar 10,022%, namun bobot pekerjaan yang dapat diterima adalah 1,089%, maka terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 8,933%.
  8. Desa Barisan, menurut dokumen kontrak dan gambar As Build Drawing, Desa tersebut memiliki bobot pekerjaan sebesar 9,584%, namun bobot pekerjaan yang dapat diterima adalah 1,634%, maka terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 7,950%.
  9. Desa Ambulu, menurut dokumen kontrak dan gambar As Build Drawing, Desa tersebut memiliki bobot pekerjaan sebesar 9,017%, namun bobot pekerjaan yang dapat diterima adalah 2,042%, maka terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 6,976%.
  10. Desa Losari Kidul, menurut dokumen kontrak dan gambar As Build Drawing, Desa tersebut memiliki bobot pekerjaan sebesar 10,120%, namun bobot pekerjaan yang dapat diterima adalah 2,555%, maka terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 7,566%.
  • Bahwa berdasarkan surat nomor B-1782/M.2.29/FD.01/04/2025 dan nomor B-1783/M.2.29/Fd.1/04/2025 tanggal 21 April 2025 terkait hal Bantuan Tindakan Permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Plt. Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 399/PW.02.01/Sekre tanggal 6 Mei 2025 tentang Pemeriksaan Untuk Tujuan Tertentu (PUTT) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon Tahun 2024 dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang didapat dari hasil Inspektorat Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut :

NO

URAIAN

SESUAI SURAT PERJANJIAN/KONTRAK

HASIL PEMERIKSAAN POLBAN

SELISIH NILAI PEKERJAAN

NILAI PEKERJAAN(TANPA PAJAK)

BOBOT PEKERJAAN

BOBOT PEKERJAAN

NILAI PEKERJAAN

1

2

3

4

5

6

7

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

1

Papan Nama Proyek

0,253%

3.761.407,00

0,253%

3.761.407,00

3.761.407,00

2

Penyiapan RKK

0,003%

50.000,00

0,003%

50.000,00

50.000,00

3

Alat Pelindung Diri (APD):

0,185%

2.265.000,00

0,185%

2.265.000,00

2.265.000,00

4

Sarana Kesehatan

0,013%

100.000,00

0,013%

100.000,00

100.000,00

5

Rambu-rambu:

0,051%

760.000,00

0,051%

760.000,00

760.000,00

6

Lain-lain

0,054%

600.000,00

0,054%

600.000,00

600.000,00

 

SUB JUMLAH I

0,560%

7.536.407,00

0,560%

7.536.407,00

7.536.407,00

II

PEKERJAAN JALAN

1

Desa Astanalanggar

10,393%

154.813.694,84

0,490%

7.293.619,92

147.346.019,54

2

Desa Barisan

9,584%

142.607.359,66

1,634%

24.318.996,56

118.288.363,09

3

Desa Losari Kidul

10,120%

150.587.047,07

2,555%

38.011.937,96

112.575.109,12

4

Desa Losari Lor

9,787%

148.155.169,83

0,000%

0

145.625.878,56

5

Desa Panggangsari

9,972%

156.299.125,29

1,057%

15.723.283,49

132.653.761,65

6

Desa Mulyasari

10,556%

159.563.535,51

0,000%

0

157.073.497,63

7

Desa Kalisari

10,022%

134.174.721,75

1,089%

16.202.197,889

132.920.490,98

8

Desa Ambulu

9,017%

136.596.171,84

2,042%

30.379.214,60

103.795.507,07

9

Desa Tawangsari

9,180%

149.346.812,00

0,000%

0

136.596.171,84

10

Desa Kalirahayu

10,810%

 

0,000%

0

160.847.786,50

 

SUB JUMLAH II

99,440%

1.480.520.683,58

8,866%

131.929.250,42

1.347.722.685,97

 

JUMLAH TOTAL (I+II)

100%

1.488.057.090,58

9,426%

140.255.150,42

1.347.722.685,97

 

  • Sehingga selisih pekerjaan di Kecamatan Kecamatan Losari adalah sebesar Rp. 1.347.722.685,97,- (satu miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu dan sembilan puluh tujuh sen rupiah).
  • Bahwa berdasarkan kesimpulan Laporan Hasil Pemeriksaan Untuk Tujuan Tertentu (PUTT) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon Tahun 2024 Nomor 167/PW.0202/Irban INV yang dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 26 Mei 2025 akibat perbuatan terdakwa menyebabkan selisih pekerjaan pada Kecamatan Losari yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.347.722.685,97,- (satu miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu dan sembilan puluh tujuh sen rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

------- Bahwa Terdakwa TONO HARYONO selaku Komisaris PT. AZTEC PRATAMA DESIGN pada tahun 2023 – sekarang berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 11 tanggal 11 Maret 2023, pada bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Astanalanggar, Desa Barisan, Desa Losari Kidul, Desa Losari Lor, Desa Panggangsari, Desa Mulyasari, Desa Kalisari, Desa Ambulu, Desa Tawangsari, Desa Kalirahayu yang kesemuanya termasuk dalam wilayah Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam wilayah Kabupaten Cirebon sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 ahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bersama – sama dengan Saksi ADIL PRAYITNO (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi OOM KOMARIAH (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi CARIDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Saksi LICJHIN MUSTAHJIUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, dan Yang Turut Serta Melakukan yaitu melakukan pinjam bendera pada perusahaan lain dan tidak melaksanakan pengawasan sehingga menyebabkan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi atas pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Losari sehingga dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 70 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 49 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) dan Pasal 50 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 7 Ayat (1) huruf (a), (d), (f), dan (g), Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf (a), (b) dan (c) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang  Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) huruf (a), (d), (f), (g), dan Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf (a), (b), dan (c) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang  Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 78 Ayat (1) huruf (a) dan Pasal 89 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang  Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Poin 7.18.1 Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia, Pasal 4 huruf (a), (d), (f), dan (g) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, Poin 7 huruf (g) Dokumen kontrak atas nama penyedia CV. Mulia Jati No 000.3.3/405/APBD/PA/Waskim/DPKPP /2024 tanggal 13 Agustus 2024, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.347.722.685,97,- (satu miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu dan sembilan puluh tujuh sen rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya