INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
221/Pdt.P/2025/PN Bdg | DINA EKAWATI DWI INDRIANTI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 221/Pdt.P/2025/PN Bdg | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ; 2. Memerintahkan atau setidak-tidaknya memberi kuasa kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Bandung serta kepada instansi yang berwenang lainnya untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada kutipan Akta Kelahiran No. 8253/UMUM/2009 tertanggal 16 April 2009 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Bandung dari yang semula tercatat atas nama TALITA SAKHI SALSABILA diganti menjadi TALITA RICHELYN ADORA WIBOWO ; 3. Biaya perkara menurut hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |