Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.MUHAMAD AZIS
2.TRI ANDAYANI
3.DODY LESMANA
4.TAUFIQ HIDAYATULLAH
5.ZAKI FAHMI
6.FIA WANTIKA
7.MUHAMAD ARIPIN
8.UJANG IRFAN
PT JONAN INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 62/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMAD AZIS
2TRI ANDAYANI
3DODY LESMANA
4TAUFIQ HIDAYATULLAH
5ZAKI FAHMI
6FIA WANTIKA
7MUHAMAD ARIPIN
8UJANG IRFAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dwi Heriadi, S.H.MUHAMAD AZIS
2Dwi Heriadi, S.H.TRI ANDAYANI
3Dwi Heriadi, S.H.DODY LESMANA
4Dwi Heriadi, S.H.TAUFIQ HIDAYATULLAH
5Dwi Heriadi, S.H.ZAKI FAHMI
6Dwi Heriadi, S.H.FIA WANTIKA
7Dwi Heriadi, S.H.MUHAMAD ARIPIN
8Dwi Heriadi, S.H.UJANG IRFAN
Tergugat
NoNama
1PT JONAN INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan cacat formil Surat:
    1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 240/D/GAHR/PJI/XI/2023 tertanggal 10 November 2023 atas nama Penggugat I (Muhamad Azis);
    2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 235/D/GAHR/PJI/XI/2023 tertanggal 10 November 2023 atas nama Penggugat II (Tri Andayani);
    3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 261/D/GAHR/PJI/XI/2023 tertanggal 10 November 2023 atas nama Penggugat III (Dody Lesmana);
    4. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 239/D/GAHR/PJI/XI/2023 tertanggal 10 November 2023 atas nama Penggugat IV (Taufiq Hidayatullah);
    5. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 232/D/GAHR/PJI/XI/2023 tertanggal 10 November 2023 atas nama Penggugat V (Zaki Fahmi);
    6. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 238/D/GAHR/PJI/XI/2023 tertanggal 10 November 2023 atas nama Penggugat VI (Fia Wantika);
    7. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 263/D/GAHR/PJI/XI/2023 tertanggal 10 November 2023 atas nama Penggugat VII (Muhamad Aripin);
    8. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 264/D/GAHR/PJI/XI/2023 tertanggal 10 November 2023 atas nama Penggugat VIII (Ujang Irfan).
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat III (Dody Lesmana), Penggugat IV (Taufiq Hidayatullah), Penggugat V (Zaki Fahmi), Penggugat VI (Fia Wantika), Penggugat VII (Muhamad Aripin), dan Penggugat VIII (Ujang Irfan) dengan Tergugat tidak pernah putus;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengangkat sebagai Pekerja Tetap sebagaimana dimaksud Perjanjian Waktu Tidak Tertentu terhadap Penggugat I (Muhamad Azis), Penggugat II (Tri Andayani) di Perusahaan Tergugat (PT Jonan Indonesia);
  5. Menghukum Tergugat  untuk memanggil, mempekerjakan kembali, dan mengangkat sebagai Pekerja Tetap sebagaimana dimaksud Perjanjian Waktu Tidak Tertentu terhadap Penggugat III (Dody Lesmana), Penggugat IV (Taufiq Hidayatullah), Penggugat V (Zaki Fahmi), Penggugat VI (Fia Wantika), Penggugat VII (Muhamad Aripin), dan Penggugat VIII (Ujang Irfan) di Perusahaan Tergugat (PT Jonan Indonesia);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar upah terhutang kepada Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII, dan Penggugat VIII dengan total sebesar Rp268.780.472 (dua ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) dengan rincian masing-masing sebagai berikut:
    1. Penggugat III, sebesar Rp55.995.932 (lima puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah);
    2. Penggugat IV, sebesar Rp22.398.372 (dua puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh dua);
    3. Penggugat V, sebesar Rp55.995.932 (lima puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah);
    4. Penggugat VI, sebesar Rp22.398.372 (dua puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh dua);
    5. Penggugat VII, sebesar Rp55.995.932 (lima puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah);
    6. Penggugat VIII, sebesar Rp55.995.932 (lima puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya kepada Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII, dan Penggugat VIII dengan total sebesar Rp55.995.930 (lima puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) degan rincian masing-masing sebagai berikut:
    1. Penggugat III, sebesar Rp11.199.186 (sebelas juta seratus sembilan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam rupiah);
    2. Penggugat IV, sebesar Rp5.599.593,21 (lima juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh tiga koma dua puluh satu rupiah);
    3. Penggugat V, sebesar Rp11.199.186 (sebelas juta seratus sembilan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam rupiah);
    4. Penggugat VI, sebesar Rp5.599.593,21 (lima juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh tiga koma dua puluh satu rupiah);
    5. Penggugat VII, sebesar Rp11.199.186 (sebelas juta seratus sembilan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam rupiah);
    6. Penggugat VIII, sebesar Rp11.199.186 (sebelas juta seratus sembilan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam rupiah).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka Para Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya (ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak