Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
612/Pdt.P/2025/PN Bdg Wawan Suryawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 612/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

;

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengubah Nama Ayah Pemohon dari USUP SUPRIATNA menjadi USUP dalam Akta Kelahiran No. 3273-LT-14012025-0087;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Ayah Pemohon dari USUP SUPRIATNA menjadi USUP dalam kutipan Akta Kelahiran No. 3273-LT-14012025-0087, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak