Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
112/Pdt.P/2025/PN Bdg Sitti Nurrachmah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 112/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sitti Nurrachmah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon dari Sitti Nurrochmah menjadi Sitti Nurrachmah pada kutipan Akta Kelahiran No. 1357/UMUM/1968;
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengubah Nama Orang Tua dari Mohamad Sodik menjadi Mohammad Sodik pada kutipan Akta Kelahiran No. 1357/UMUM/1968;
  4. Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan perubahan nama pemohon dari nama Sitti Nurrochmah menjadi nama Sitti Nurrachmah pada kutipan Akta Kelahiran No. 1357/UMUM/1968, dan menghilangkan keterangan “yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan” pada Akta Kelahiran Pemohon, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  5. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak