Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SIDIK PURNAMA BIN AGUS MIMID, pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar jam 03.50 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Cikutra Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Kota Bandung yang berwenang mengadilinya, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, |