| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1045/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 1.BILLIE ADRIAN, S.H. 2.HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH |
1.DEDI ARIKO Bin AJISRI 2.DINDA RIKO PUTRI Binti DEDI ARIKO 3.MANSUR HAFIZ BANUREA Bin MUSTAFA RAMADHAN 4.RYEN MEIKENDI Binti RUSDI 5.NURMANSYAH PUTRA BUDIMAN Bin NURSALAM ABDUL MUKADIR 6.AURA RIKO PUTRI Binti DEDI ARIKO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
| Nomor Perkara | 1045/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6220/M.2.10/Eku.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa I. Dedi Arko Bin Ajisri, terdakwa II. Mansur Hafiz Banurea Bin Mustafa Ramadhan dan terdakwa III. Nurmansyah Putra Budiman Bin Nursalam Abdul Mukadir terdakwa IV Aura Riko Putri Binti Dedi Ariko terdakwa V Dinda Riko Putri Binti Dedi Ariko dn terdakwa VI Ryen Meikendi Binti Rusdi pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Pandu No. 228 (Perumnas Bumi) RT.RW Sukaluyu Telukjambe Kabupaten Karawang Jawa Barat atau sekitar tempat itu setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
