Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
60/Pdt.P/2025/PN Bdg | 1.Andira Nugroho 2.Armelia Rahmadiana |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 60/Pdt.P/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon; 2. Memberikan ijin kepada para Pemohon untuk memperbaiki Nama Orang Tua Dalam Akta Kelahiran Anak Para Pemohon yang semula Anak dari seorang Ibu Armelia Rahmadiana menjadi Anak dari suami-istri Andira Nugroho dan Armelia Rahmadiana pada kutipan Akta Kelahiran No. 3273-LT-28072020-0022; 3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perbaikan Nama Orang Tua Dalam Akta Kelahiran Anak para Pemohon dari yang semula Anak dari seorang Ibu Armelia Rahmadiana menjadi Anak dari suami-istri Andira Nugroho dan Armelia Rahmadiana pada kutipan Akta Kelahiran No. 3273-LT-28072020-0022, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan; 4. Membebankan biaya perkara terhadap para Pemohon; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |