Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DODY SURYADY, S.H., bin alm. H. ENGKUS KUSMAYADI selaku Kepala Unit pada kantor BRI Unit Kerja Kawalu, Kantor Cabang Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang BRI Tasikmalaya Nomor Keputusan: 146-KC/VI/LYI/12/2021 tanggal 23 Desember 2021, bersama sama dengan Saksi Rezi Herizal, Saksi Membi Media Mulyana dan Saksi Atep Yudi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitsing), pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor BRI Unit Kawalu Kota Tasikmalaya Jl. Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kersamenak Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 bertanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan Terdakwa DODY SURYADY, S.H., bin alm. H. ENGKUS KUSMAYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3, jo Pasal 18 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP |