Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.HERIYANTO
2.FADILAH
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Bandung Naripan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TONNY SUGIARTO,SHHERIYANTO
2TONNY SUGIARTO,SHFADILAH
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penghitungan jumlah hutang yang ditetapkan oleh Tergugat yang harus dipenuhi oleh Penggugat adalah bertentangan dengan rasa keadilan dan tidak sesuai dengan azas kepatutan dan/atau penyalahgunaan keadaan (bertendensi ekonomis) yang melanggar hak subyektif Penggugat, tidak dapat dijadikan dasar pengajuan Eksekusi Hak Tanggungan atas nama Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena perbuatan Tergugat dalam menetapkan penghitungan jumlah hutang Penggugat telah bertentangan dengan rasa keadilan dan tidak sesuai dengan azas kepatutan dan/atau penyalahgunaan keadaan (bertendensi ekonomis) serta melanggar hak subyektif Penggugat;
  4. Menyatakan Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas nama Penggugat yang diajukan oleh Tergugat melalui perantaraan Turut Tergugat I haruslah dinyatakan tidak sah karena didasarkan atas Perbuatan Yang Melawan Hukum oleh Tergugat selaku Pemohon Lelang Eksekusi Hak Tanggungan;
  5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk menangguhkan segala bentuk Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas nama Penggugat, hingga Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk menangguhkan penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk lelang eksekusi hak tanggungan atas nama Penggugat, hingga Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Tergugat untuk tidak mengajukan proses Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap seluruh Hak Tanggungan atas nama Penggugat, hingga Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Turut TERGUGAT I dan Turut Tergugat II  untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  2. Menyatakan terhadap putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski TERGUGAT mengajukan upaya hukum (banding, verzet, kasasi);

 

 

Atau SUBSIDAIR ;

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak