Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus sah dan berwenang mengadili gugatan perkara a quo;
- Menetapkan ahli waris Wiria Tanto (alm) dengan Rustiati Kinarsih (almh) yang dalam hal ini disebut selaku pewaris, yaitu :
3.1. Gunadi Tanto;
3.2. Gunarso Tanto;
3.3. Srie Wardani Tanto;
3.4. Herman Tanto;
- Menyatakan secara sah dan demi hukum kepemilikan atas objek sebidang tanah dan bangunan, yaitu :
4.1. Sebidang tanah dan bangunan ex pabrik PT Garuda Jaya Kencana dengan Sertifikat Hak Milik No. 471, 472, 632, 2390, dan 2523 yang kesemuanya merupakan satu hamparan terletak di GG. Halteu Selatan No. 317-318/77, Kel. Dunguscariang, Kec. Andir, Kota Bandung, seluas 3050 M2;
4.2. Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Hegarsari III No. 14 Kel. Hegarmanah Kota Bandung, seluas 600 M2;
ADALAH HARTA WARISAN YANG BELUM DIBAGI;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Wiria Tanto (alm) dengan Rustiati Kinarsih (almh) menurut ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap:
- Sebidang tanah dan bangunan ex pabrik PT Garuda Jaya Kencana dengan Sertifikat Hak Milik No. 471, 472, 632, 2390, dan 2523 yang kesemuanya merupakan satu hamparan terletak di GG. Halteu Selatan No. 317-318/77, Kel. Dunguscariang, Kec. Andir, Kota Bandung, seluas 3050 M2;
- Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Hegarsari III No. 14 Kel. Hegarmanah Kota Bandung, seluas 600 M2;
- Semua dokumen dan/atau bukti atas hak kepemilikan atas harta warisan peninggalan pewaris tersebut;
- Menyatakan kerugian yang dialami oleh Penggugat yang diakibatkan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat, maka beralasan menurut hukum Tergugat wajib mengganti kerugian materiil dan immateril Penggugat sebesar 22.820.000.000,- (dua puluh dua miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat diwajibkan untuk secara tunai dan seketika membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per hari, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, hingga Tergugat mengganti kerugian yang dituntut dalam perkara ini kepada Penggugat;
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet dari Tergugat (Uit Voerbaar bij Vooraad);
- Menghukum Turut Tergugat I dan Terguagat II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
atau :
Apabila Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang adil (ex aequo et bono). |