Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
453/Pdt.G/2025/PN Bdg PT. BPR KARYA GUNA MANDIRI 1.JONI SINULINGGA
2.ITA MARDIANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 453/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan  Ingkar Janji ( Wanprestasi ) ;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 2.979.600.000,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta   Enam  Ratus  Ribu Rupiah ) seketika dan sekaligus di tambah bunga dan denda berjalan ;
  4. Menyatakan Sah dan Berharga atas sita jaminan yang dilakukan terhadap Tanah dan Bangunan yang terletak dan dikenal umum Jalan Sigma No .  26 A, Rt 004 , Rw 04 , Cigadung , Kec. Cibeunying Kaler, Kota Bandung;
  5. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada banding dan kasasi ( Uit Voorbaard Bij Vooraad ) ;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang muncul dalam  perkara ini ;

Apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( Et aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak