Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.B/2025/PN Bdg FRANSISKA TRIHESTOWATI,SH, MH 1.ARDYA RIFQI RAMADHAN Bin YONO ROBERTO
2.MUHAMAD RIDWAN Bin ENDANG SUHERMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 246/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-737/M.2.10/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKA TRIHESTOWATI,SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDYA RIFQI RAMADHAN Bin YONO ROBERTO[Penahanan]
2MUHAMAD RIDWAN Bin ENDANG SUHERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I. ARDYA RIFQI RAMADHAN Bin YONO ROBERTO bersama-sama dengan Terdakwa II. MUHAMAD RIDWAN Bin ENDANG SUHERMAN pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar jam 00.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di SDN 221 Babakan Sentral Jalan Ters. PSM No.02 Kel. Sukapura Kec. Kiaracondong Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal Terdakwa I. Ardya Rifqi Ramadhan dan Terdakwa II. Muhamad Ridwan yang telah mempunyai niat dan merencanakan untuk mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam ruangan sekolah SDN 221 Babakan Sentral, para Terdakwa berjalan kaki menuju ke sekolah SDN 221 Babakan Sentral, sesampainya di depan sekolahan lalu para Terdakwa memanjat pagar sekolah secara bergantian. Setelah berada di dalam area sekolah selanjutnya para Terdakwa melihat-lihat ke tiap ruangan sekolah untuk mencari barang berharga yang bisa diambil, kemudian para Terdakwa melihat ada beberapa barang elektronik berupa komputer dan printer di salah satu ruang guru lalu para Terdakwa membuka pintu ruang guru secara paksa dengan cara didorong menggunakan badan hingga kunci pintu rusak/jebol dan pintu menjadi terbuka. Selanjutnya para Terdakwa masuk ke dalam ruang guru tersebut lalu Terdakwa I melihat ada CCTV terpasang di ruangan tersebut kemudian Terdakwa I merusak CCTV dengan cara dipukul menggunakan 1 (satu) buah kampak bergagang besi yang telah dipersiapkan sebelumnya selanjutnya para Terdakwa langsung mengambil barang-barang yang berada didalam ruangan tersebut berupa 1 (satu) unit Komputer terdiri dari 1 (satu) unit CPU merk Simbada, 1 (satu) unit Monitor 14 inch merk LG, 1 (satu) unit Keyboard merk Logitech dan 2 (dua) unit Prinetr merk Epson type L3120 dan type L120. Kemudian para Terdakwa langsung keluar dan pergi dari area sekolahan tersebut dengan membawa barang-barang yang berhasil diambil menuju rumah masing-masing Terdakwa.

Bahwa para Terdakwa secara sadar dan mengetahui bahwa barang-barang sebagaimana tersebut diatas adalah milik pihak Sekolah SDN 221 Babakan Sentral, dan para Terdakwa tidak berhak atas barang-barang tersebut.

Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, pihak Sekolah SDN 221 Babakan Sentral mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar nilai tersebut.

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke- 4, 5 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya