Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali pengampu yang dapat melakukan segala perbuatan-perbuatan hukum untuk dan atas nama ayahnya yang bernama Sam Soeparman yang pada saat ini dalam keadaan sakit (Stroke) yang menyebabkan tidak bisa beraktifitas normal;
- Memberikan ijin kepada Pemohon selaku wali pengampu dari ayahnya tersebut, untuk atas nama ayahnya tersebut mewakili kepentingan ayahnya tersebut untuk menjual bersama-sama dengan ahli waris lainnya, sesuai dengan cara hukum yang berlaku atas harta kekayaan berupa : satu bidang tanah dan bangunan SHM No. 604/Kelurahan Mekarjaya tercatat atas nama Sam Soeparman (ayah pemohon)";
4. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon ; |