Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | 1.Moh. Helmi Syarif 2.Achmad Husin Madya 3.Ramaditya Virgiyansyah 4.Ni Nengah Gina Saraswati 4.Ni Nengah Gina Saraswati 5.Ahmad Ali Fikri Pandela 5.Ahmad Ali Fikri Pandela 6.Rudi Dwi Prastyono 7.Mochamad Irmansyah 7.Mochamad Irmansyah 8.Hendra Eka Saputra 9.Oktafianta Ariwibowo 10.Freddy Dwi Prasetyo Wahyu 11.Heni Nugroho 12.Titto Jaelani 12.Titto Jaelani 13.Martopo Budi Santoso 13.Martopo Budi Santoso 14.Agus Subagya 15.Tony Indra 16.Ade Azharie 17.Yosi Andika Herlambang 18.Tri Handayani 18.Tri Handayani |
Ema Sumarna | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PP-07/TUT.01.03/02/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa EMA SUMARNA selaku Sekretaris Daerah (SEKDA) Kota Bandung Periode Tahun 2019-2024 dan merangkap juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung, bersama-sama dengan DADANG DARMAWAN selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) Tahun 2022-2023 dan KHAIRUR RIJAL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Bandung Tahun 2022-2023, pada bulan Juli 2022 sampai dengan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Kantor Walikota Bandung di Jalan Wastukencana No. 2 Kota Bandung, Kantor Dinas Perhubungan Kota Bandung di Jalan Pendamping SOR GBLA Kecamatan Gedebage Kota Bandung, Kantor DPRD Kota Bandung di Jalan Sukabumi No. 30 Bandung, Cafe Papatong di Jalan Cimanuk Kota Bandung, Kantor DPC PDI-P Kota Bandung di Jalan Arcamanik Endah No. 2 Kota Bandung, Rumah Makan Sambel Hejo di Jalan Katamso Kota Bandung, disekitar Jalan Cikutra Kota Bandung, Cafe Pawon Pitoe di Jalan Lengkong Besar Kota Bandung, Saskava Resto di Jalan Taman Lapang Lingkar Supratman Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu memberikan uang yang seluruhnya sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), YUDI CAHYADI sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), RIANTONO sejumlah Rp270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dan FERRY CAHYADI RISMAFURY sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) masing-masing sebagai Anggota DPRD Kota Bandung periode Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2024, karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya yaitu karena ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA, YUDI CAHYADI, RIANTONO dan FERRY CAHYADI RISMAFURY masing-masing selaku Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung menyetujui Penambahan Anggaran dalam APBD-P TA 2022 untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung sebesar Rp47.372.367.526,00 (empat puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh dua juta lima ratus dua puluh enam rupiah) yang diajukan oleh Terdakwa EMA SUMARNA, yang bertentangan dengan kewajiban ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA, YUDI CAHYADI, RIANTONO dan FERRY CAHYADI RISMAFURY selaku Anggota DPRD Kota Bandung dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung sebagaimana diatur dalam Pasal 400 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 jo UU RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan bertentangan juga dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |