Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
874/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
rahmadi alias rahmat bin alm jafar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 874/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-4987/M.2.10/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-838/BDUNG/09/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

RAHMADI alias RAHMAT Bin. (Alm) JAFAR

NIK

:

1111044107920057

Tempat lahir

:

Batee Timoh

Umur/tanggal lahir

:

22 tahun / 01 Juli 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Batee Sakti  RT. 000 RW. 000 Kel/Desa Batee Timoh Kec. Jeumpa Kab. Bireuen provinsi Aceh (KTP) dan/ atau Jl. Cikampek Raya No. 15 Kel. Antapani Tengah Kec. Antapani Kota Bandung (Kostan).

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan Sejak

:

18 Juni 2025

 

2.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

18 Juni 2025 s/d 07 Juli 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

08 Juli 2025 s/d 16 Agustus 2025

 

4.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

17 Agustus 2025 s/d 16 September 2025

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

15 September 2025 s/d 04 Oktober 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa RAHMADI alias RAHMAT Bin JAFAR bersama dengan saksi RIZA MAULANA Bin SAYUTI (penuntutan dilakukan secara terpisahh/splitsing) pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 09.30 WIB atau sekiranya masih dalam bulan dan tahun 2025, bertempat di kostan Jalan Cikampek Raya No. 15 Kelurahan Antapani Tengah Kecamatan Antapani Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya