Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.ANWAR SUMINTA
2.ABDUL MUHTADIN
3.SITI MASITOH
PT PONGCODAN INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANWAR SUMINTA
2ABDUL MUHTADIN
3SITI MASITOH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT PONGCODAN INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;--------------------------------

 

  1. Menyatakan menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap PARA PENGGUGAT yang dilakukan oleh TERGUGAT;-------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan menerima anjuran Nomor : 500.15.15.2/5902-HI Syaker tertanggal 29 Oktober 2024 karena telah sesuai dengan Nota Pemeriksaan Khusus Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Bogor telah menerbitkan surat Nomor : 20733/TK.04.01/PK.Wil.I.Bgr tertanggal 03 Nopember 2023 dan memerintahkan TERGUGAT untuk membuat surat pemanggilan kerja secara tertulis terhadap PARA PENGGUGAT untuk bekerja kembali di bagian semula dan sebagai karyawan status pekerja tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan masa kerja dari awal masuk kerja PARA PENGGUGAT;-----------------------------------

 

 

 

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT agar wajib membayar hak Cuti Tahunan tahun 2023, dan membayar upah selama proses PARA PENGGUGAT yang belum dibayarkan merupakan hak normatif PARA PENGGUGAT wajib dibayarkan oleh TERGUGAT terhitung sejak diputus hubungan kerja secara sepihak berdasarkan SEMA Nomor : 3 tahun 2015 dan Pasal 157A ayat (1) Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja selama 6 (enam) bulan dengan perhitungan upah sebesar Rp 4.579.541,- mengacu pada surat keputusan gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kab.Bogor Tahun 2024;-------------------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT membayar seluruh hak – hak PARA PENGGUGAT yang belum dibayarkan dengan perhitungan selama proses perselisihan hubungan industrial s/d Perkara A Quo mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan keterangan rincian masing-masing sebagai berikut :

 

1).   Penggugat I (Anwar Suminta) surat pelarangan memasuki Areal Pabrik PT. Pong Codan Indonesia melalui surat Nomor : 001/HRD/VI/2024 tanggal 01 Juni 2024 upah/gaji yang tidak di berikan mulai bulan Juni 2024 terakhir sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kab. Bogor Tahun 2024 tanggal 30 November 2023 sebesar Rp 4.579.541,- sesuai slip gaji hak lainnya yang belum di bayarkan sebagai berikut :

 

a). Upah selama proses perselisihan berdasarkan SEMA Nomor : 3 tahun 2015 terhitung sejak bulan Juni 2024 selama 6 bulan X Rp 4.579.541,- total masing-masing sebesar Rp. 27.477.246,-

b). Hak Cuti Tahunan 2023 dengan rician perhitungan upah / bulan Rp 4.579.541,- : 30 hari = Upah per hari sebesar Rp. 152.651,- X 12 hari = Rp. 1.831.816,-

c). Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 sebesar Rp 4.579.541,-

Jumlah sebesar Rp. 33.888.603,- terbilang (Tiga puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga rupiah).

 

2).   Penggugat II (Abdul  Muhtadin) surat pelarangan memasuki Areal Pabrik PT. Pong Codan Indonesia melalui Nomor : 001/HRD/VI/2024 tanggal 01 Juni 2024 yang tidak di berikan mulai bulan Juni 2024 terakhir sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kab. Bogor Tahun 2024 tanggal 30 November 2023 sebesar Rp 4.579.541,- sesuai slip gaji hak lainnya yang belum di bayarkan sebagai berikut :

 

a). Upah selama proses perselisihan berdasarkan SEMA Nomor : 3 tahun 2015 terhitung sejak bulan Juni 2024 selama 6 bulan X Rp 4.579.541,- total masing-masing sebesar Rp. 27.477.246,-

b). Hak Cuti Tahunan 2023 dengan rician perhitungan upah / bulan Rp 4.579.541,- : 30 hari = Upah per hari sebesar Rp. 152.651,- X 12 hari = Rp. 1.831.816,-

c). Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 sebesar Rp 4.579.541,-

Jumlah sebesar Rp. 33.888.603,- terbilang (Tiga puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga rupiah).

 

 

 

 

3).   Penggugat III (Siti Masitoh) surat pelarangan memasuki Areal Pabrik PT. Pong Codan Indonesia melalui Nomor : 002/HRD/VI/2024 tanggal 06 Juni 2024 yang tidak di berikan mulai bulan Juni 2024 terakhir sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kab. Bogor Tahun 2024 tanggal 30 November 2023 sebesar Rp 4.579.541,- sesuai slip gaji hak lainnya yang belum di bayarkan sebagai berikut :

 

a). Upah selama proses perselisihan berdasarkan SEMA Nomor : 3 tahun 2015 terhitung sejak bulan Juni 2024  selama 6 bulan X Rp 4.579.541,- total masing-masing sebesar Rp. 27.477.246,-

b). Hak Cuti Tahunan 2023 dengan rician perhitungan upah / bulan Rp 4.579.541,- : 30 hari = Upah per hari sebesar Rp. 152.651,- X 12 hari = Rp. 1.831.816,-

c). Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 sebesar Rp 4.579.541,-

Jumlah sebesar Rp. 33.888.603,- terbilang (Tiga puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga rupiah).

 

Jumlah Keseluruhan masing-masing sebesar Rp. 101.665.809,- terbilang (Seratus satu juta enam ratus enam puluh lima ribu delapan ratus sembilan rupiah).

 

 

  1. SUBSIDAIR

 

 

  1. Membebankan segala biaya yang timbul dari gugatan perkara A Quo kepada Negara;-

 

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak