Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa IWAN SETIAWAN ALIAS RAWING BIN SUCIPTO (Alm) pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekitar jam 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat Kosan Jl. Lele No.08 Rt.005 Rw.007 Kel. Burangrang Kec. Lengkong Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang berwenang mengadilinya, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekira jam 09.30 wib terdakwa yang telah mempunyai niat untuk melakukan pencurian naik angkutan umum dari Jalan Sunda ke daerah Tegalega kemudian sekitar jam 10.00 wib setibanya didaerah Tegalega, terdakwa jalan kaki menyusuri jalan untuk mencari kos-kosan untuk target terdakwa lalu sesampainya di Jalan Lele No.08 Rt.005 Rw.007 Kel. Burangrang Kec. Lengkong Kota Bandung sekitar jam 11.20 wib terdakwa masuk ke kosan tersebut melalui pintu pagar yang terbuka sedikit lalu terdakwa masuk ke dalam kosan melalui pintu utama kosan sambil melihat situasi sekitar, terdakwa sempat masuk ke dapur akan tetapi ada yan sedang memasak lalu terdakwa menuju lantai 2 dan tertuju pada kamar saksi korban TIARA AMELIA PUTRI yang tidak jauh dari tangga dengan posisi pintu menggunakan gembok. Kemudian terdakwa menuju pintu kamar lalu merusak gembok dengan cara membuka gembok tersebur menggunakan beberapa anak kunci yang telah terdakwa bawa dan persiapkan. Setelah anak kunci masuk ke lubang kunci gembok dan terbuka lalu terdakwa menarik kunci gembok dengan tangan hingga berhasil terbuka kemudian terdakwa membuka pintu kamar lalu masuk ke dalam kamar, terdakwa melihat 1 (satu) buah laptop merk HP warna silver berikut charger tersimpan diatas meja lalu terdakwa ambil dan terdakwa masukkan ke dalam tas ransel warna hitam yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya. Setelah terdakwa selesai mengambil laptop tersebut, terdakwa hendak jalan keluar meninggalkan kamar, perbuatan terdakwa diketahui pemilik kamar kosan saksi TIARA AMELIA dan saksi UPI NABILA yang akan masuk kedalam kamar lalu melihat terdakwa kedua saksi langsung berteriak “aaahhhh’ lalu dijawab terdakwa “nanti dulu” sambil terdakwa keluar dari kamar menuju lantai satu, saksi TIARA AMELIA dan saksi UPI NABILA langsung berteriak lagi “maling..maling” sambil berlari mengejar terdakwa dan terdakwa berhasil ditangkap warga di dekat pasar. .
- Akibat perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) buah Laptop Merk HP warna silver berikut Charger tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi TIARA AMELIA PUTRI dapat menyebabkan saksi TIARA AMELIA PUTI mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP |