Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
544/Pdt.G/2025/PN Bdg Dr (Jur) Adv Rully Hanafi Dahlan, dr., SpBS. Subsp. N-TB(K)., MKes., FINSS., SH Rumah Sakit Umum Pusat Dr Hasan Sadikin Bandung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 544/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr (Jur) Adv Rully Hanafi Dahlan, dr., SpBS. Subsp. N-TB(K)., MKes., FINSS., SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rumah Sakit Umum Pusat Dr Hasan Sadikin Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Universitas Padjajaran
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan surat TERGUGAT yang ditujukan kepada TURUT TERGUGAT tertanggal 23 Juli 2024 dengan nomor UM.01.05/D.XIV.4.1.3/18080/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, demikian juga surat TURUT TERGUGAT  No. 671/UN6.C/Kep/FK/2024  tertanggal 23 Agustus 2024 yang berlaku sejak tanggal 22 Agustus 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar
    Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) secara langsung (cash) dan seketika (seluruhnya/tidak dicicil) sesaat setelah putusan ini bekekuatan hukum tetap (inkracht).
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi imateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 15.000.000.000,- (limabelas milyar rupiah) secara langsung (cash) dan seketika (seluruhnya/tidak dicicil) sesaat setelah putusan ini bekekuatan hukum tetap (inkracht).
  6. Menghukum TERGUGAT untuk memohon maaf secara terbuka kepada PENGGUGAT melalui dua surat kabar nasional dan 3 siaran televisi nasional.
  7. Menghukum TERGUGAT membayar denda uang paksa (dwangsom) apabila TERGUGAT tidak menjalankan putusan perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya yang dihitung hingga TERGUGAT melaksanakan isi putusan perkara ini.
  8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit verbaar bij voerraad) sekalipun ada bantahan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lain.
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

SUBSIDAIR:

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian gugatan ini kami ajukan dengan harapan majelis hakim yang terhormat dapat mengabulkannya. Atas perkenaannya kami mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak