Dakwaan |
Bahwa Terdakwa TIMOTIUS Anak Dari Syarif Tjaja Wijaya, Pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah kosan yang terletak di Jalan Pandu Gg. Bengawan Sepani 3 No.3 Rt. 01 Rw. 03 Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cicendo Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------
? |