Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ZENI MUSTOFA Bin UDIN SYAMSUDIN (Alm), pada hari minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Dulatif kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Andir Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain, Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
? |