Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi izin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak, dari nama : KEIRA KHOERUNISA menjadi KEIRA KHOERUN NISA, sehingga lengkapnya nama anak menjadi KEIRA KHOERUN NISA;
- Memerintahkan Kepada Para Pemohon Untuk Melaporkan tentang Penggantian nama anak dari KEIRA KHOERUNISA menjadi KEIRA KHOERUN NISA Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk di catatkan dalam catatan pinggir mengenai penggantian nama anak pada Kutipan Akte Kelahiran No.6105-LU-05032013-0006, yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kabupaten Sintang;
- Membebani biaya Permohonan kepada Para Pemohon;
|