Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg | 1.HAERUDIN 2.FEBRI IRVANDI 3.BAGUS PRASETYO YUWONO |
PT PONGCODAN INDONESIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Petitum |
dan memerintahkan TERGUGAT untuk membuat surat pemanggilan kerja secara tertulis terhadap PARA PENGGUGAT untuk bekerja kembali di bagian semula dan sebagai karyawan status pekerja tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan masa kerja dari awal masuk kerja PARA PENGGUGAT;-----------------------------------
1). Penggugat I atas nama Haerudin surat pelarangan memasuki Areal Pabrik PT. Pong Codan Indonesia melalui surat Nomor : 003/HRD/VII/2024 tanggal 27 Juli 2024 upah/gaji yang tidak di berikan mulai bulan Agustus 2024 terakhir sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kab. Bogor Tahun 2024 tanggal 30 November 2023 sebesar Rp. 4.579.541,- sesuai slip gaji hak lainnya yang belum di bayarkan sebagai berikut : a). Upah selama proses perselisihan berdasarkan SEMA Nomor : 3 tahun 2015 terhitung sejak bulan Agustus 2024 selama 6 bulan X Rp 4.579.541,- total masing-masing sebesar Rp. 27.477.246,- b). Hak Cuti Tahunan 2023 dengan rician perhitungan upah / bulan Rp.4.579.541,- : 30 hari = Upah per hari sebesar Rp. 152.651,- X 12 hari = Rp. 1.831.816,- c). Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 sebesar Rp. 4.579.541,- Jumlah sebesar Rp. 33.888.603,- terbilang (Tiga puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga rupiah).
2). Penggugat II nama Febri Irfandi surat pelarangan memasuki Areal Pabrik PT. Pong Codan Indonesia melalui Nomor : 002/HRD/VII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 yang tidak di berikan mulai bulan Agustus 2024 terakhir sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kab. Bogor Tahun 2024 tanggal 30 November 2023 sebesar Rp. 4.579.541,- sesuai slip gaji hak lainnya yang belum di bayarkan sebagai berikut : a). Upah selama proses perselisihan berdasarkan SEMA Nomor : 3 tahun 2015 terhitung sejak bulan Agustus 2024 selama 6 bulan X Rp. 4.579.541,- total masing-masing sebesar Rp. 27.477.246,- b). Hak Cuti Tahunan 2023 dengan rician perhitungan upah / bulan Rp.4.579.541,- : 30 hari = Upah per hari sebesar Rp. 152.651,- X 12 hari = Rp. 1.831.816,- c). Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 sebesar Rp. 4.579.541,- Jumlah sebesar Rp. 33.888.603,- terbilang (Tiga puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga rupiah).
3). Penggugat III atas nama Bagus Prasetyo surat pelarangan memasuki Areal Pabrik PT. Pong Codan Indonesia melalui Nomor : 001/HRD/VIII/2024 tanggal 01 Agustus 2024 upah/gaji yang tidak di berikan mulai bulan Agustus 2024 terakhir sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kab. Bogor Tahun 2024 tanggal 30 November 2023 sebesar Rp. 4.579.541,- sesuai slip gaji hak lainnya yang belum di bayarkan sebagai berikut : a). Upah selama proses perselisihan berdasarkan SEMA Nomor : 3 tahun 2015 terhitung sejak bulan Agustus 2024 selama 6 bulan X Rp. 4.579.541,- total masing-masing sebesar Rp. 27.477.246,- b). Hak Cuti Tahunan 2023 dengan rician perhitungan upah / bulan Rp. 4.579.541,- : 30 hari = Upah per hari sebesar Rp. 152.651,- X 12 hari = Rp. 1.831.816,- c). Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 sebesar Rp. 4.579.541,- Jumlah sebesar Rp. 33.888.603,- terbilang (Tiga puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga rupiah).
Jumlah Keseluruhan masing-masing sebesar Rp. 101.665.809,- terbilang (Seratus satu juta enam ratus enam puluh lima ribu delapan ratus sembilan rupiah).
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |