Dakwaan |
Bahwa Ia Terdakwa MOCH.ANDIE GUMILAR ALS GUNDIL Bin DENI SUGANDI, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, sekitar pukul 22.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Kosan IYUS Sukamanah III Jalan Cidurian Utara Rt.006 Rw.013 Kel. Sukapura Kec. Kiaracondong Kota Bandung atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang mengadili, “melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----
|