Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
963/Pid.B/2025/PN Bdg 1.MAYANG HARTATI, SH
2.AMBAR ARUM, SH
1.AMELIA RUKMAN Binti SOBARI RUKMAN ALM
2.ASEP bin AAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 963/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5721/M.2.10/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MAYANG HARTATI, SH
2AMBAR ARUM, SH
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       Bahwa mereka terdakwa I. ASEP BIN AAN secara bersama-sama dan bersekutu dengan Terdakwa II. AMELIA RUKMAN BINTI SOBARI RUKMAN,  pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 03.40 WIB atau setidak-tidak dalam tahun 2025, bertempat  Jalan  Pelana Rt.02 Rw.17 Kelurahan Nyengseret Kecamatan Astanaanyar Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,  perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya