Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2025/PN Bdg HERU PUJIONO, SH AHMAD AZZHARU FAUZI ALS OJI BIN AHMAD RUSDANI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-20/M.2.10/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) Bersama-sama dengan DORIN (DPO), pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2024, bertempat di daerah Cibabat dan Citeureup Kota Cimahi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, akan tetapi karena sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan Terdakwa ditahan di Rutan Bandung maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan  tersebut   dilakukan   oleh

 

 

 

 

terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada tanggal 15 Agustus 2024, DORIN (DPO) mengajukan pinjaman kredit ke Bank BPRKS Kota Cimahi tempat terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) bekerja sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dengan jaminan BPKB sepeda motor, selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2024 pinjaman kredit tersebut cair kemudian oleh terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) ditransferkan kepada DORIN sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), oleh karena terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) tidak mengambil upah dari pencairan uang milik DORIN tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Dan terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) menyampaikan kepada DORIN bahwa upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) agar ditukarkan dengan Narkotika jenis sabu, lalu DORIN menyetujuinya, selanjutnya DORIN mengirimkan peta/maps untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut di daerah Batujajar, setelah itu terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) berangkat ketempat dimaksud, sekira pukul 20.30 Wib terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) sampai ditempat tersebut kemudian mengambil Narkotika jenis sabu yang diletakan diseberang kolam renang sebelum Kopasus Batujajar yang dimasukan kedalam plastik hitam dipinggir jalan dekat trotoar, setelah terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) berhasil mengambil dan menguasai Narkotika jenis sabu selanjutnya oleh terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) dimasukan kedalam saku jaket yang dipakainya, setelah itu terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) pulang kerumahnya, namun didalam perjalanan pulang menuju kerumahnya terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) berhenti dahulu disebuah warung yang tidak jauh dari tempat pengambilan Narkotika jenis sabu karena merasa janggal paket Narkotika jenis sabu tersebut terasa berat, kemudian terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) membuka paket Narkotika jenis sabu yang baru diambilnya dan didalamnya terdapat 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus double tip warna hitam yang ditempelkan di keramik dan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus double tip warna hitam, setelah itu terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) menguhubungi DORIN menanyakan “kenapa isinya ada 7 (tujuh) paket, yang punya saya yang mana”, lalu DORIN mengatakan “1 (satu) paket kecil yang tidak pakai keramik dan saya sekalian nitip, nanti minta tolong sekalian tempelkan”, setelah itu terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) melanjutkan kembali perjalanannya menuju kerumahnya ;
  • Bahwa sesampainya terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) selanjutnya terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) mengambil 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang hendak digunakannya, setelah itu terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) menghubungi kembali DORIN dan menanyakan bagaimana kelanjutan dari 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu kemudian sambil menunggu jawaban dari DORIN lalu terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) menggunakan Narkotika jenis sabu sendirian didalam kamarnya dimana dari 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu oleh terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) bagi dua untuk dipakai lagi kemudian ;
  • Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024 sebelum terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) berangkat kerja di BPRKS Kota Cimahi, terlebih dahulu menelepon DORIN dan menanyakan kembali bagaimana kelanjutan dari 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu lalu DORIN mengatakan menitipkan terlebih dahulu karena kudanya sedang sakit, kemudian 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) simpan dilemari baju didalam kamar rumahnya sambil menunggu petunjuk selanjutnya dari DORIN ;

 

 

 

 

  • Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) dihubungi oleh DORIN melalui pesan whatsaap “P, JI” setelah itu terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) langsung menghubungi DORIN kemudian DORIN menyuruh terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) untuk menempelkan 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu yang dititipkannya kepada terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) dan DORIN mengatakan terserah mau ditempelkan dimana saja namun foto tempelannya dikirimkan kepada DORIN, setelah itu terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) menempelkan :
  1. 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus double tip warna hitam yang dimasukan kedalam bungkus plastic makanan ringan MOMOGI disebrang Hotel Tjimahi yang beralamat di Jalan Raya Amir Mahmud depan Gang Hada RT.001 RW.013 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi lalu foto tempelannya dikirimkan kepada DORIN ;
  2. 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus double tip warna hitam yang ditempelkan dikeramik didekat Pom Bensin di Jalan Citeureup Kota Cimahi ;
  3. 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus double tip warna hitam yang ditempelkan dikeramik ditempat yang berbeda beda namun masih di daerah Jalan Citeureup Kota Cimahi ;

Setelah terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) selesai menempelkan Narkotika jenis sabu tersebut kemudian menghubungi DORIN memberitahukan sudah selesai menempelkan Narkotika jenis sabu, lalu DORIN menyuruh terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) untuk mengambil plastic di Jalan Kolonel Masturi didepan kuburan sentiong, setelah mengambil plastic tersebut lalu terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) menguhubungi DORIN memberitahukan sudah mengambil plastic, lalu DORIN menyuruh kembali terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) untuk mengambil kembali Narkotika jenis sabu yang sudah ditempelkan  disebrang Hotel Tjimahi yang beralamat di Jalan Raya Amir Mahmud depan Gang Hada RT.001 RW.013 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi agar disatukan paket tersebut dengan plastic yang baru diambil oleh terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm),  lalu terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) berangkat menuju keseberang Hotel Tjimahi yang beralamat di Jalan Raya Amir Mahmud depan Gang Hada RT.001 RW.013 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi untuk mengambil paket Narkotika jenis sabu yang sudah ditempelkannya, namun tiba-tiba terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) diamankan oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jabar diantaranya saksi AHMAD ROFI’I dan saksi ANDRI RISWAN kemudian dibawa ke depan Hotel Tjimahi lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) dan ditemukan barang bukti :

  1. 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus double tip warna hitam didalam tas warna hitam yang sedang dipakai oleh terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) ;
  2. 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus double tip warna hitam yang dimasukan kedalam bungkus plastik makanan ringan MOMOGI yang sedang dipegang oleh terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) ;

Setelah itu saksi AHMAD ROFI’I dan saksi ANDRI RISWAN melakukan pengecekan terhadap Handphone milik terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) dan ditemukan chat antara terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) dengan DORIN mengenai Lokasi tempelan Narkotika jenis sabu yang sudah terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) kirimkan kepada DORIN, selanjutnya terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) mengambil kembali 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu yang sudah ditempelkannya di sekitaran Pom Bensin daerah Citeureup Kota Cimahi, selanjutnya  terdakwa  AHMAD  AZZHARU  FAUZI  Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm)

 

 

 

beserta barang bukti diamankan oleh saksi AHMAD ROFI’I dan saksi ANDR RISWAN kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jabar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;

  • Bahwa terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0294 tanggal 24 September 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. RERA RACHMAWATI, Apt., dengan hasil pengujian :

Jumlah sampel 6 bungkus dengan berat brutto 2,23 gram, sisa sampel 1, 46 gram, Kesimpulan Metamfetamina Positif termasuk Narkotika jenis sabu Golongan I dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 ;

----------Perbuatan terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) Bersama-sama dengan DORIN (DPO), pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2024, bertempat di seberang Hotel Tjimahi di Jalan Raya Amir Mahmud depan Gang HADA RT.001 RW.013 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, akan tetapi karena sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan Terdakwa ditahan di Rutan Bandung maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm), dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya ketika terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) sedang berada di seberang Hotel Tjimahi di Jalan Raya Amir Mahmud depan Gang HADA RT.001 RW.013 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) diamankan oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jabar yakni saksi AHMAD ROFI’I dan saksi ANDRI RISWAN kemudian dibawa kedepan Hotel Tjimahi lalu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti :
  1. 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus double tip warna hitam didalam tas warna hitam yang sedang dipakai oleh terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) ;
  2. 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus double tip warna hitam yang dimasukan kedalam bungkus plastik makanan ringan MOMOGI yang sedang dipegang oleh terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) ;
  • Bahwa pada saat dilakukan intrograsi oleh saksi AHMAD ROFI’I dan saksi ANDRI RISWAN terhadap terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) kemudian terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) mengakui kalau dirinya sudah menempelkan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Citeureup Kota Cimahi dan terdapat chat antara dirinya dengan DORIN (DPO), selanjutnya terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) bersama dengan saksi AHMAD ROFI’I dan saksi ANDRI RISWAN serta Tim dari Ditresnarkoba Polda Jabar mengambil kembali 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu yang sudah  ditempelkannya  di  sekitaran  jalan  Citeureup  Kota  Cimahi  tersebut,    selanjutnya

 

 

 

 

terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jabar guna penyidikan lebih lanjut ;

  • Bahwa terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) mengakui kalau Narkotika jenis sabu yang disimpan dan dikuasainya tersebut adalah milik dari DORIN (DPO) ;
  • Bahwa terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman ;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0294 tanggal 24 September 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. RERA RACHMAWATI, Apt., dengan hasil pengujian :

    Jumlah sampel 6 bungkus dengan berat brutto 2,23 gram, sisa sampel 1, 46 gram, Kesimpulan Metamfetamina Positif termasuk Narkotika jenis sabu Golongan I dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 ;

------ Perbuatan terdakwa AHMAD AZZHARU FAUZI Alias OJI Bin AHMAD RUSDANI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya