Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum Kepada PENGGUGAT;
- Menetapkan Ir.CHUNG JEN MING adalah ahli waris yang sah terhadap harta bawaan dari alm.CHUNG KIAN MING;
- Menetapkan bahwa terhadap Harta bawaan berupa Tanah dan Banngunan yang terletak di Jl.Sunda No.66, RT.012, RW.006, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.745 dengan luas tanah seluas 370 M?2; dari alm.CHUNG KIAN MING merupakan Hak PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil yang diderita Penggugat, yaitu sebesar Rp. 9.273.690.000,- ( sembilan milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah ) dan biaya perkara oleh pengacara sebesar Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah );
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) secara sekaligus dan seketika apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai TERGUGAT melaksanakan semua kewajibannya kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun TERGUGAT mengajukan upaya hukum verzet, banding, dan kasasi (Uit voorbaar bij voorraad);
- Menetapkan segala biaya yang timbul dalam Gugatan ini menurut hukum;
Demikian gugatan ini disampaikan, apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )
|