Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat karena efisiensi sejak putusan dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kompensasi kepada Para Penggugat dengan total Penggugat I dengan total keseluruhan sebesar Rp 256.454.296,- (dua ratus lima puluh empat juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan perincian :
- Penggugat I : Rp 64.113.574 (enam puluh empat juta seratus tiga belas ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan perincian
- Uang Pesangon : 1 X 9 X Rp 4.579.541 = Rp 41.215.869,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 1 X 5 X Rp 4.579.541 = Rp 22.897.705,-
2) Penggugat II : Rp 64.113.574 (enam puluh empat juta seratus tiga
belas ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan perincian
- Uang Pesangon : 1 X 9 X Rp 4.579.541 = Rp 41.215.869,-
b. Uang Penghargaan Masa Kerja : 1 X 5 X Rp 4.579.541 = Rp
-
3) Penggugat III :Rp 64.113.574 (enam puluh empat juta seratus tiga
belas ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan perincian
- Uang Pesangon : 1 X 9 X Rp 4.579.541 = Rp 41.215.869,-
b. Uang Penghargaan Masa Kerja : 1 X 5 X Rp 4.579.541 = Rp
-
4) Penggugat IV :Rp 64.113.574 (enam puluh empat juta seratus tiga
belas ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan perincian
- Uang Pesangon : 1 X 9 X Rp 4.579.541 = Rp 41.215.869,-
b. Uang Penghargaan Masa Kerja : 1 X 5 X Rp 4.579.541 = Rp
-
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat I sampai Penggugat IV sejak Januari 2024 sampai Juni 2024 atau 6 bulan sebesar Rp 109.908.984,- kepada masing-masing Penggugat dengan perincian:
- Penggugat I, sebesar Rp 4.579.541 X 6 bulan = Rp 27.477.246,- (dua puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh enam rupiah).
- Penggugat II, sebesar Rp 4.579.541 X 6 bulan = Rp 27.477.246,- (dua puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh enam rupiah).
- Penggugat III, sebesar Rp 4.579.541 X 6 bulan = Rp 27.477.246,- (dua puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh enam rupiah).
- Penggugat IV, sebesar Rp 4.579.541 X 6 bulan = Rp 27.477.246,- (dua puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh enam rupiah).
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan Kasasi (uitvoerbaar bij vooorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |