Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
335/Pdt.G/2025/PN Bdg Tini Suhartini 1.Janti Lunandy
2.Tommy Alexander
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 335/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tini Suhartini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jeqi, S.HiTini Suhartini
Tergugat
NoNama
1Janti Lunandy
2Tommy Alexander
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Herawati Fajar
2Notaris Ermila Ananta Cahyani, SH
3Koperasi Simpan Pinjam Daya Guna Mandiri
4Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Jual beli SHM Nomor 8817/ Kelurahan Margasari terletak di kota bandung pada tanggal 26 Maret 2023 dinyatakan Batal Demi Hukum;
  2. Menyatakan proses balik nama SHM Nomor 8817/ Kelurahan Margasari terletak di kota bandung Pada tanggal 25 April 2024 dinyatakan Batal Demi Hukum.
  3. Menyatakan Proses Kredit atas SHM Nomor 8817/ Kelurahan Margasari terletak di kota bandung di Koperasi Simpan Pinjam Daya Guna Mandiri tidak mempunyai kekuatan hukum dan atau batal demi hukum.
  4. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 atau siapapun yang memilikinya untuk mengembalikan SHM Nomor 8817/ Kelurahan Margasari terletak di kota bandung kepada Penggugat dan apabila tidak, maka SHM 8817/ Kelurahan Margasari terletak di kota bandung tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum;
  5. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng memberikan ganti rugi Immateril sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini berupa sebidang tanah dan bangunan terletak di jalan Ciganitri no. 6 Rt.003 Rw.001 Kel. Cipagalo Kec. Bojong soang Kab. Bandung.
  7. Memerintahkan Turut Tergugat 4 untuk mengembalikan SHM Nomor 8817/ Kelurahan Margasari terletak di kota bandung seperti semula sebelum terjadinya AJB SHM Nomor 8817/ Kelurahan Margasari terletak di kota bandung pada tanggal 26 Maret 2023.
  8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung atau Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak