Tanggal Pendaftaran |
Senin, 28 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
335/Pdt.G/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat |
Kamis, 10 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Jeqi, S.Hi | Tini Suhartini |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Janti Lunandy | 2 | Tommy Alexander |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Herawati Fajar | 2 | Notaris Ermila Ananta Cahyani, SH | 3 | Koperasi Simpan Pinjam Daya Guna Mandiri | 4 | Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Jual beli SHM Nomor 8817/ Kelurahan Margasari terletak di kota bandung pada tanggal 26 Maret 2023 dinyatakan Batal Demi Hukum;
- Menyatakan proses balik nama SHM Nomor 8817/ Kelurahan Margasari terletak di kota bandung Pada tanggal 25 April 2024 dinyatakan Batal Demi Hukum.
- Menyatakan Proses Kredit atas SHM Nomor 8817/ Kelurahan Margasari terletak di kota bandung di Koperasi Simpan Pinjam Daya Guna Mandiri tidak mempunyai kekuatan hukum dan atau batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 atau siapapun yang memilikinya untuk mengembalikan SHM Nomor 8817/ Kelurahan Margasari terletak di kota bandung kepada Penggugat dan apabila tidak, maka SHM 8817/ Kelurahan Margasari terletak di kota bandung tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng memberikan ganti rugi Immateril sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini berupa sebidang tanah dan bangunan terletak di jalan Ciganitri no. 6 Rt.003 Rw.001 Kel. Cipagalo Kec. Bojong soang Kab. Bandung.
- Memerintahkan Turut Tergugat 4 untuk mengembalikan SHM Nomor 8817/ Kelurahan Margasari terletak di kota bandung seperti semula sebelum terjadinya AJB SHM Nomor 8817/ Kelurahan Margasari terletak di kota bandung pada tanggal 26 Maret 2023.
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung atau Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |