Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa Novi Oktaviani alias Neng Binti Sandi Syafe'I baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Tahir alias Terminator (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar jam 18.10 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di halaman rumah seberang Kantor Kelurahan Pasirjati Kecamatan Ujung Berung Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Novi Oktaviani alias Neng Binti Sandi Syafe'i dengan cara - cara sebagai berikut : ------
|