Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Wanprestasi Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap penggugat karena tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dalam Kesepakatan 2011 meskipun telah diperingatkan melalui Somasi I dan Somasi II.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp937.106.977,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun dari total kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp937.106.977,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah), atau sebesar Rp56.226.418,62 (lima puluh enam juta dua ratus dua puluh enam ribu empat ratus delapan belas koma enam puluh dua Rupiah) per tahun, terhitung sejak tanggal pengajuan Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Bandung, sampai Tergugat melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
- Menyatakan putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik Tergugat berupa SHM Tergugat.
- Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada isi putusan a quo.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara a quo.
Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat di Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon agar majelis hakim yang terhormat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |