Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pid.Pra/2025/PN Bdg Midin Ginting 1.KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BANDUNG cq Kasatreskrim Cq Penyidik Reskrim Polrestabes Bandung
2.KEPALA KEPOLISIAN JAWA BARAT
3.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penggeledahan
Nomor Perkara 21/Pid.Pra/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan  Permohonan  Pemohon  Pra Peradilan untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penetapan PEMOHON PRA PERADILAN berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP/Sidik.1129a/ 1 / Res 1.9 / 2025 /Reskrim tanggal 31 Januari 2025 atas nama MIDIN GINTING adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan dan batal demi hukum ;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON PRA PERADILAN agar segera mengeluarkan/membebaskan/melepaskan PEMOHON atas nama MIDIN GINTING sebagai Tersangka;
  4. Menghukum TERMOHON PRA PERADILAN untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 3,000,000 (tiga juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp 503.000.000,-(lima ratus tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON PRA PERADILAN ;
  5. Menghukum TERMOHON PRA PERADILAN untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON PRA PERADILAN lewat Media Massa di Kompas selama 2 (dua) hari berturut-turut ;
  6. Menyatakan Turut Termohon I dan Turut Termohon II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Pra Peradilan ini;
  7. Memulihkan hak-hak PEMOHON PRA PERADILAN, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya di Indonesia

Atau

Apabila  Majelis  Hakim  pada  Pengadilan  Negeri  Bandung  berpendapat  lain, mohon  putusan  yang  seadil – adilnya 

Pihak Dipublikasikan Ya