Dakwaan |
Bahwa terdakwa Zulfan Zaidan Ashiddiq Als Zidan Bin Karnawan pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, bertempat Jl. BKR Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
? |