Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
392/Pdt.G/2025/PN Bdg Kurniawan PT. Bank Sahabat Sampoerna Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 392/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Sutarsa SHKurniawan
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • :
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menghukum Tergugat / PT. Bank Sahabat Sampoerna, untuk menjadwal ulang Pembayaran, sehubungan dengan Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat No. 193 tanggal 25 Agustus tahun 2022 ;
  3. Biaya perkara menurut hukum ;

 

Subsidair

Mohon putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak